Berikut daftar tanya jawab Program Sekolah Penggerak. Jika belum terdapat pertanyaan dan jawaban dalam daftar di bawah, dapat mengirimkan pertanyaan melalui email [email protected].
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel
Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
Program Sekolah Model atau Sekolah Rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi parsial, berupa:
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi oleh keluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut.
Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari Sekolah Penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan pendidikan lain
Center of Excellence atau Pusat Keunggulan adalah upaya pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu agar mengalami peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan DUDI, serta menjadi SMK rujukan dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya dengan insentif bantuan fisik dan non fisik. Perbedaan terdapat pada mekanisme penentuan sekolah dan adanya kerja sama dengan industri.
Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Guru. Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi Kepala Sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.
Program Sekolah Penggerak menyasar sekolah yang memiliki kondisi awal berbeda-beda. Melalui intervensi yang dilakukan, diharapkan setiap sekolah akan bergerak ke arah yang lebih baik. Indikator keberhasilan adalah progres, yaitu bagaimana sekolah tersebut dapat menggerakkan dirinya dan pada akhirnya menggerakan sekolah lain dan bukanlah kondisi akhir dari sekolah itu sendiri.
Komunitas Penggerak fokus kepada peningkatan kapasitas individu (GTK) dan khusus untuk kompetensi tertentu dan dilakukan oleh organisasi mitra. Program Sekolah Penggerak fokus pada peningkatan mutu hasil belajar siswa dengan melakukan 5 intervensi secara menyeluruh dan dilakukan oleh Kemendikbud bersama pemerintah daerah.
Ada kuota jumlah Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota.
Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak akan ditetapkan oleh panel yang terdiri dari pemerintah daerah dan Kemdikbud.
Kepala sekolah yang saat ini menjadi pendamping atau pengajar praktik calon Guru Penggerak tidak diperbolehkan mengikuti seleksi dengan tetap menjaga profesionalisme di setiap perannya
Kriteria kepala satuan pendidikan yang dapat mengikuti seleksi program sekolah penggerak adalah sebagai berikut:
Dalam proses seleksi calon kepala sekolah penggerak, akan dilakukan penilaian terhadap kriteria khusus sebagai berikut:
Sekolah yang memiliki Calon Guru Penggerak boleh mengikuti seleksi program Sekolah Penggerak.
Tahun 2021 belum semua Kabupaten/Kota yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak karena kapasitas pelatih ahli yang akan mendampingi kepala sekolah dan guru terbatas.
Sekolah diseleksi dari kepala sekolah yang mendaftar dan lulus seleksi. Kriteria sekolah yang dipilih berdasarkan keterwakilan mutu sekolah, dan harus setiap jenjang berada dalam lokasi kabupaten/kota yang sama di kabupaten/kota yang telah ditetapkan.
Kabupaten/Kota dipilih berdasarkan kesanggupan atau komitmen untuk mendukung Program Sekolah Pengggerak dalam hal anggaran dan kebijakan, terutama utk tidak merotasi kepala sekolah dan guru selama 4 tahun kecuali dengan izin Direktorat Kemendikbud terkait.
Daerah yang telah ada Komunitas Penggerak bisa ikut Program Sekolah Penggerak asalkan sekolah yang dipilih untuk menjadi Sekolah Penggerak bukanlah sekolah yang didampingi Organisasi Penggerak.
Sekolah yang telah didampingi Organisasi Penggerak belum bisa ikut Program Sekolah Penggerak Angkatan 1 dan 2 agar tidak mencampurbaurkan program yang berbeda di satu sekolah. Namun pada Program Sekolah Angkatan 3, sekolah yang menjadi sasaran Program Organisasi Penggerak dapat mengikuti pendaftaran.
Program Sekolah Penggerak dan Program Organisasi Penggerak adalah bagian dari strategi Merdeka Belajar yang memiliki pendekatan berbeda untuk tujuan yang sama, yaitu berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa.
Kuota sekolah akan dilihat dari hasil seleksi dan berdasarkan proyeksi kuota nasional sebanyak 2.500 sekolah.
Penyelenggaraan secara mandiri belum dapat dilaksanakan karena beberapa intervensi seperti platform digital, pelatihan, dan pendampingan sangat spesifik sehingga belum dapat dilakukan secara mandiri. Selain itu, dalam waktu 3 tahun, implementasi akan bergulir ke seluruh kabupaten/kota.
Terdapat 7 tahap dalam menetapkan sekolah menjadi sekolah penggerak:
1. Penentuan daerah sasaran oleh Kemdikbud
2. Pembuatan nota kesepahaman (MOU) Kemdikbud dengan Pemda
3. Registrasi kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SLB melalui laman sekolah penggerak
4. Seleksi tahap 1: Esai, CV, dan tes bakat skolastik
5. Seleksi tahap 2: Simulasi mengajar dan wawancara
6. Pleno kelulusan oleh tim panel Kemdikbud dan Pemda
7. Pengumuman dan penetapan sekolah sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak oleh Kemdikbud dan Pemda
Yang dimaksud dengan kriteria tersebut adalah kepala sekolah tidak dapat dipilih apabila masa tugasnya kurang dari 4 tahun seperti:
- Kepala sekolah usia 57, 58, 59, 60 tahun
- Kepala sekolah yang baru diangkat (masa tugas pertama/kedua) pada usia 56 tahun
Selain itu yang tidak dapat dipilih adalah:
- Kepala sekolah jenjang SMK (karena SMK nanti bukan PSP, namun program SMK Pusat Keunggulan (COE)).
Benar, peserta yang ikut seleksi tahap 2 adalah peserta yang sudah lulus seleksi tahap 1.
Dua asesor saat simulasi mengajar dan wawancara disediakan dari Kemendikbud dan sudah tersertifikasi asesor. Dalam seleksi, Pemda akan terlibat saat pleno keputusan penetapan sekolah berdasarkan hasil seleksi tahap 1 dan tahap 2. Kemendikbud dan Pemda akan bersama-sama menetapkan sekolah pelaksana program sekolah penggerak.
Plt. Kepala Sekolah tidak boleh daftar PSP angkatan 3
Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemerintah Daerah, maka pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBN dan APBD.
Bantuan finansial dalam bentuk BOS Kinerja yang dipergunakan untuk membantu proses pembelajaran.
Anggaran daerah dapat meliputi, tapi tidak terbatas,
Besar anggaran daerah disesuaikan dengan jumlah sekolah, kepala sekolah dan guru yang mengikuti Program Sekolah Penggerak untuk keperluan yang disebutkan di pertanyaan nomor di atas.
Bagi daerah yang telah memiliki perencanaan program peningkatan mutu 2021 dapat diintegrasikan ke dalam Program Sekolah Penggerak. Namun apabila di tahun 2021 belum teranggarkan untuk program tertentu yang dapat diintegrasikan dimaksud maka Program Sekolah Penggerak dapat secara khusus dianggarkan pada tahun 2022
Saat mengisi CV tidak perlu melampirkan sertifikat. Cukup tuliskan dan ceritakan pengalaman sesuai intruksi yang diminta.
Untuk kepala sekolah/satuan/pengelola milik masyarakat yang tidak secara spesifik memiliki peridoe masa tugas, silahkan mencantumkan "Persyaratan tidak relevan", dan dijelaskan dalam surat pernyataan.
Setiap jenis satuan PAUD boleh mendaftarkan diri dalam Program Sekolah Penggerak, diutamakan satuan yang peserta didiknya mayoritas usia 5-6 tahun.
CV bisa dedit, namun untuk esai jika sudah ditekan simpan, tidak bisa dilakukan edit.
Saat pendaftaran peserta mengisi biodata, esai dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Pendaftaran melalui laman sekolah penggerak di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/
Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala tidak hanya setahun sekali. Monev akan dilakukan dengan metode RCT (Randomized Controlled Trial), FGD (Focus Group Discussion) , survei, wawancara, dan etnografi.
Hasil evaluasi akan menjadi masukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Program Sekolah Penggerak sehingga tahun berikutnya sekolah dapat lebih baik pencapaiannya.
Satuan pendidikan Nonformal (SKB/PKBM) belum masuk Sekolah penggerak pada tahun ajaran 2021/2022, tetapi akan masuk pada tahun ajaran berikutnya (2022/2023) sebagai perluasan sasaran sekolah (satuan pendidikan) penggerak.
Intervensi sekolah penggerak sama baik untuk pendidikan formal maupun non formal.
Perbedaanya di satuan pendidikan nonformal, terutama di PKBM tidak ada konsekuensi jenjang karir bagi guru/tutor dan kepala satuan pendidikan. tetapi bagi pamong belajar/guru PNS di SKB memungkinkan untuk jenjang karir menjadi Kepala SKB ataupun penilik pendidikan masyarakat.
Platform Merdeka Mengajar dapat diakses menggunakan perangkat berbasis Android 5 (Lollipop) ke atas. Selain itu, platform Merdeka Mengajar juga dapat diakses melalui Web menggunakan browser yang tersedia pada laptop atau smartphone. Pastikan perangkat terhubung dengan jaringan internet.
Untuk mengakses produk Perangkat Ajar, silakan login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id kemudian, klik "Perangkat Ajar"
Semua Guru (dan Kepala Sekolah) pada Satuan pendidikan yang berada dalam program Sekolah Penggerak dan SMK Program Keunggulan.
Produk Perangkat Ajar sudah dapat digunakan sejak tanggal 5 Juli 2021 oleh semua guru yang berada dalam program Sekolah Penggerak serta SMK Pusat Keunggulan; untuk PAUD, produk Perangkat Ajar dapat diakses di bulan Agustus 2021.
Produk Perangkat Ajar merupakan bagian dari Platform Merdeka Mengajar yang dapat diunduh dan diinstal dari Play Store.
Melalui produk Perangkat Ajar, Guru dapat melakukan beberapa hal terhadap perangkat ajar, yaitu:
Khusus untuk Modul Ajar/RPP+, Guru dapat menyimpannya ke dalam folder dengan fitur "Tandai"
Perangkat ajar dalam bentuk modul ajar dapat diakses secara luring (offline) melalui dua cara:
Saat ini Anda dapat memfilter pencarian berdasarkan mata pelajaran, fase dan kelas, serta topik yang diinginkan melalui menu filter.
Pemerintah menyediakan perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan bahan atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki kemerdekaan untuk memilih dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia, ataupun membuat sendiri sesuai dengan kebutuhan, konteks, dan karakteristik peserta didik.
Perangkat Ajar adalah berbagai modul ajar, buku teks pelajaran, video pembelajaran, modul projek, dan bahan lainnya yang digunakan pendidik dalam upaya untuk mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran.
Perangkat ajar merupakan berbagai materi pengajaran yang dapat digunakan guru untuk mendukung kegiatan belajar mengajarnya. Perangkat ajar dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran, yang disusun sesuai domain dan fase tertentu. Perangkat ajar bisa berupa bahan ajar, modul ajar, modul proyek, atau buku teks.
Pihak sekolah yang akan memperoleh manfaat adalah:
1. Platform Merdeka Mengajar
Digunakan oleh Guru untuk memudahkan kegiatan mengajar, belajar, dan berkarya agar menunjang profesinya
2. Platform Sumber Daya Sekolah
Digunakan oleh Kepala Sekolah, Bendahar, dan Pengawas untuk mengelola sumber daya sekolah leih cepat dan tepat
3. Dasbor Rapor Pendidikan
Digunakan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas untuk menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran
Pastikan pengguna memiliki beberapa hal ini:
Platform teknologi yang disediakan untuk para guru agar dapat menjadi teman penggerak bagi Guru dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Platform Merdeka Mengajar diperuntukkan bagi para guru dan kepala sekolah. Akan tetapi, beberapa produk hanya dapat diakses oleh Guru yang tergabung dalam Program Sekolah Penggerak dan SMK-Pusat Keunggulan.
Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh melalui playstore dengan mencari “Merdeka Mengajar Kemendikbudristek" di kolom pencarian, atau klik tautan https://bit.ly/platformmerdekamengajar lalu klik instal.
Pusat bantuan dapat dihubungi melalui platform Merdeka Mengajar dengan cara berikut:
Tidak. Platform Merdeka Mengajar disediakan secara gratis. Namun, kuota jaringan internet untuk mengakses platform ditanggung oleh masing-masing pengguna.
Untuk mengetahui hal tersebut, silakan lakukan pemeriksaan secara berkala di Playstore dengan cara berikut:
Perhatikan, apabila yang muncul bukan “Update”, tetapi “Uninstall”, artinya platform sudah menggunakan versi terbaru dan tidak perlu melakukan pembaruan versi.
Melalui produk Perangkat Ajar, Guru bisa mendapat inspirasi materi pengajaran sesuai dengan fase (kelas) dan mata pelajaran tertentu. Setiap perangkat ajar juga dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran agar guru dapat menavigasi proses pembelajaran sesuai kebutuhannya.
Platform teknologi bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada Sekolah Penggerak dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, dan tata kelola sumber daya sekolah.
Platform teknologi akan terdiri dari:
Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Komite Pembelajaran diselenggarakan satu kali pada tahun pertama sekolah penggerak ditetapkan. Anda akan belajar mandiri pada platform Merdeka Mengajar serta mendapatkan pendampingan oleh Fasilitator Sekolah penggerak dengan jadwal yang akan diinformasikan oleh PPPPTK/LPPKSPS
Panduan terkait platform merdeka mengajar: https://sites.google.com/wartek.belajar.id/faqgurumerdekamengajar/beranda?authuser=0
Buku saku PMM: https://drive.google.com/file/d/1ZMqJqvx34z6Z5ug9EyeSo_JPheb_PWnh/view?usp=sharing
Terdapat admin dalam jumlah yang terbatas, Anda diminta untuk mempelajari dengan cepat penggunaan fitur-fitur yang ada dalam LMS maupun google meet
Silakan menghubungi admin kelas, untuk mendapat solusi secara cepat dan atau diberikan kesempatan lagi untuk mengerjakan pre/post test yang sempat terkendala
Cek kembali apakah Anda sudah login dengan email/akun dan password yang sesuai dengan akun yang didaftarkan
Jika tidak berhasil dapat hubungi tim admin PPPPTK/LPPKSPS
Silakan dapat mengaktifkan akun Anda melalui panduan yang ada dalam kotak masuk surel Anda
Akan difasilitasi pembuatannya untuk menunjang proses penyampaian materi kepada peserta
Setelah kegiatan berlangsung (durasi akan diinfokan selanjutnya). Sertifikat dalam bentuk soft file
Akan mendapatkan setelah menyelesaikan pelatihan dengan waktu yang akan diinformasikan oleh panitia
Tidak bisa karena materi pelatihan ini berkesinambungan dan perlu diikuti dari awal hingga akhir
Anda hanya boleh melakukan pergantian peserta maksimal 3 hari sebelum pelatihan dimulai dengan data peserta cadangan melalui koordinasi dengan PPPPTK/LPPKSPS yang mengelola pelatihan
Pelatihan ini menggunakan pendekatan flip classroom dimana pelatihan terbagi ke dalam sesi sinkronus dan asinkronus, peserta diharapkan sudah mengakses video dan materi yang ada pada modul pada sesi asinkronus sehingga bisa mengikuti sesi sinkronus dengan lebih baik
Bagaimana jika saya tidak bisa hadir dalam pelatihan karena ada alasan mendesak dan tidak bisa ditinggalkan?
Jika ada sesuatu yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan dengan memberikan surat pernyataan yang disampaikan kepada narasumber ,kami memberikan toleransi ketidakhadiran 10% dari total keseluruhan rangkaian bimtek
Kepala sekolah, pengawas, penilik, dan perwakilan guru yang akan dilatih dan didampingi.
Pelatihan dan pendampingan akan diberikan selama 3 tahun ajaran.
Sekolah akan didampingi oleh pelatih ahli, dan komite pembelajaran guru.
Pendampingan akan dilakukan 2-4 minggu sekali selama program.
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
Guru-guru akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan terkait:
Pendampingan akan dilakukan dalam bentuk in-house training, coaching dan komunitas belajar di sekolah.
Peningkatan kompetensi Guru dan Kepala Sekolah dilakukan dengan dua tahap, yaitu pelatihan dan pendampingan. Program pelatihan untuk Komite Pembelajaran akan dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan untuk guru akan dilakukan di tingkat sekolah. Pendampingan dari pengawas dan pelatih ahli akan dilakukan di tingkat sekolah.
1. Untuk pendampingan luring menggunakan skema pembayaran perjadin.
2. Pertemuan luring di satuan pendidikan hanya diberikan bantuan konsumsi.
Komite Pembelajaran dari satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak terdiri dari:
PAUD: Penilik, Kepala Sekolah, pendidik PAUD yang malayani peseta didik usia 5 sampai dengan 6 tahun.
SD: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru kelas 1 dan 4, guru Pendidikan Agama, dan guru PJOK
SMP dan SMA: Pengawas, Kepala Sekolah, 10 guru mata pelajaran, 1 guru BK
SMK: Pengawas, Kepala Sekolah, Wakakur, guru 8 mata pelajaran umum, guru IPAS, Informatika, dan 2 Program Keahlian.
Mekanisme penentuan sasaran sebagai berikut;
Kepala satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengusulkan data perwakilan guru dari satuan pendidikannya ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data peserta pelatihan untuk setiap jenjang pendidikan;
Dinas pendidikan mengajukan data peserta pelatihan ke UPT (PPPPTK dan LPPKSPS) sesuai wilayah binaannya;
Selanjutnya UPT mengirimkan undangan Pelatihan Pembelajaran bagi Kepala Satuan Pendidikan, Guru, Pendidik PAUD, dan Pengawas Sekolah/Penilik Melalui Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya;
Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya menerbitkan Surat Tugas bagi peserta untuk mengikuti pelatihan.
Pelatihan Komite Pembelajaran dilakukan selama 74 JP (@45 menit) di tingkat nasional, dengan materi sebagai berikut:
1. Kebijakan program sekolah penggerak;
2. orientasi pelatihan;
3. pendidikan yang memerdekakan;
4. kerangka kurikulum;
5. capaian pembelajaran;
6. perangkat ajar;
7. asesmen;
8. kurikulum operasional di satuan pendidikan;
9. pelaksanaan in house training di satuan pendidikan;
10. pengenalan literasi digital;
11. tes awal dan tes akhir; dan
12. evaluasi penyelenggaraan.
Instruktur yang bertugas pada pelatihan komite pembelajaran adalah peserta bimtek calon Instruktur yang telah ditetapkan sebagai instruktur melalui surat keputusan. Jumlah dan sebaran instruktur disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing UPT penyelenggara pelatihan.
Instruktur pelatihan bertugas memfasilitasi pelatihan kepada komite pembelajaran. Instruktur terdiri dari unsur widyaiswara, pengawas sekolah/penilik, kepala satuan pendidikan, guru, pendidik PAUD, dosen, dan praktisi pendidikan lainnya, yang memenuhi persyaratan.
Pelatihan bagi Komite Pembelajaran meliputi:
Penyelenggara pelatihan ini adalah Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS), yang berperan untuk:
Peserta Pelatihan
1. Mengikuti seluruh materi sesuai jadwal yang ditentukan;
2. Melaksanakan pembelajaran secara aktif dan kolaboratif;
3. Mengerjakan tes awal dan tes akhir;
4. Menyelesaikan dan mengumpulkan seluruh tugas dan tagihan.
Instruktur Pelatihan
1. Memonitor keaktifan peserta dalam pembelajaran daring;
2. Memfasilitasi proses belajar peserta;
3. Memberikan umpan balik terhadap tugas yang diunggah peserta;
4. Memberikan nilai sikap dan keterampilan peserta;
5. Mengolah nilai akhir peserta; dan
6. Memberikan rekomendasi terhadap kelulusan peserta.
Admin LMS
1. Melakukan rekapitulasi terhadap keaktifan peserta;
2. Membantu pengajar memfasilitasi pelaksanaan diskusi di LMS sesuai dengan waktu yang ditetapkan;
3. Memberikan solusi terhadap permasalahaan teknis yang dihadapi oleh pengajar & peserta.
Aspek Evaluasi:
1) Evaluasi pengetahuan, dilakukan melalui tes awal dan akhir;
2) Evaluasi keterampilan dilakukan melaluipenugasan;
3) Evaluasi sikap, dilakukan melalui pengamatan komitmen peserta dalam kehadiran, kerjasama dan tanggung jawab dalam melaksanakan penugasan, serta keaktifan dalam diskusi.
Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen berupa lembar pengamatan dengan unsur-unsur yang dinilai meliputi:
Peserta yang telah menyelesaikan tahapan pelatihan akan memperoleh sertifikat berpredikat.
Sertifikat berpredikat yang akan dikeluarkan oleh PPPPTK dan LPPKSPS akan berupa sertifikat elektronik yang kemudian akan diunggah di SIMPKB. Peserta dapat mengunduh sertifikat elektronik tersebut pada akun simPKB masing-masing.
1. Pelaksanaan pendampingan IHT secara daring dilakukan melalui pertemuan virtual bagi 2-4 sekolah pada jenjang yang sama dengan pertimbangan jumlah peserta.
2. Durasi pertemuan virtual untuk pendampingan IHT secara daring adalah 135 menit atau setara dengan 3JP untuk satu kali pendampingan.
3. Dalam pendampingan secara daring, setiap IN akan diberikan komponen uang saku dari uang harian perjadin sebesar 75.000/JP.
4. Bagi satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan IHT, dikarenakan sudah tidak ada sasaran guru kelas/guru BK yang sama, akan tetap mendapatkan pendampingan secara daring melalui tatap muka virtual.
5. Seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan pendampingan secara daring (peserta dan instruktur) diberikan bantuan biaya koneksi sebesar 100.000 per kegiatan.
6. Penyediaan fasilitas pertemuan virtual menjadi tanggung jawab PPPPTK/LPPKS-PS.
Analisis hasil evaluasi pengajar dan penyelenggaraan In House Training
Pengolahan hasil evaluasi dilakukan oleh komite pembelajaran
Tujuan In House Training agar peserta dapat:
Peserta memahami filosofi pembelajaran yang memerdekakan, profil pelajar pancasila, dan implikasinya dalam pembelajaran.
Total durasi pelaksanaan In House Training adalah 74 JP.
In House Training harus diselesaikan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Peserta In House Training adalah guru/pendidik PAUD di Sekolah Penggerak, berasal dari kelas yang menjadi sasaran implementasi kurikulum Sekolah Penggerak tahun 2021, yaitu:
Selain sasaran di atas, guru lainnya pada sekolah penggerak juga dapat memberikan informasi tentang program sekolah penggerak dan implementasi pembelajaran di sekolah penggerak melalui kegiatan sosialisasi.
In House Training dilakukan secara daring dan/atau luring sesuai kondisi satuan pendidikan masing-masing.
Jika dilakukan secara daring, maka satuan pendidikan memilih platform yang sesuai kondisi dan sarana prasarana di satuan pendidikan masing-masing
Jika dilakukan secara luring, maka satuan pendidikan dapat mengatur waktu pelaksanaan pelatihan.
Ditjen GTK
1. Membuat NSPK
2. Membuat panduan In House Training
3. Melakukan kegiatan Penjaminan Mutu
4. Mengkoordinasikan In House Training dengan para pemangku kebijakan terkait4. capaian pembelajaran;
PPPPTK dan LPPKSPS
1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan In House Training dengan satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan, terkait:
a. Waktu pelaksanaan In House Training
b. Mekanisme pelaksanaan In House Training di satuan Pendidikan
c. Rencana anggaran untuk pelaksanaan In House Training
2. Mengkoordinasikan pendampingan In House Training
a. Tugas Pendamping: Manajemen, Instruktur, dan admin.
b. Waktu Pendampingan
c. Jadwal pendampingan terpadu
3. Menerima dan melakukan reviu laporan pelaksanaan In House Training
a. Template laporan In House Training: sesuai dengan panduan
b. Mekanisme pelaporan
c. Template laporan pendampingan
Dinas Pendidikan
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan In House Training dengan satuan pendidikan terkait
2. Menerima dan melakukan reviu laporan pelaksanaan In House Training 1. orientasi pelatihan;
Pengawas Sekolah
1. Menjadi bagian dari komite pembelajaran serta menjalankan tugasnya sesuai dengan rencana implementasi pelaksanaan In House Training yang telah ditentukan satuan pendidikan;
2. Memonitor pelaksanaan In House Training dengan cara mengisi lembar evaluasi yang tersedia
Pengajar In House Training (Komite pembelajaran)
1. Memonitor keaktifan peserta dalam pembelajaran
2. Memfasilitasi proses belajar peserta
3. Memberikan umpan balik terhadap tugas peserta
4. Memberikan nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta
5. Mengolah nilai akhir peserta
6. Melaporkan hasil pelaksanaan In House Training kepada UPT dan Dinas Pendidikan
Instruktur Nasional dan Narasumber Bimtek
1. Menjadi tempat bertanya bagi komite pembelajaran terkait materi kunci dalam In House Training
2. Mendukung pelaksanaan In House Training dengan membagikan sumber belajar dan strategi fasilitasi yang efektifPeserta dapat:
Koordinator Pelatih Ahli
1. Melakukan monitoring pelaksanaan In House Training
2. Melakukan pelaporan evaluasi pelaksanaan In House Training melalui jalur yang dijelaskan pada alur pelaporan
Peserta In House Training
1. Mengikuti seluruh materi sesuai jadwal yang ditentukan
2. Melaksanakan pembelajaran secara aktif dan kolaboratif
3. Mengerjakan tes awal dan tes akhir
4. Menyelesaikan dan mengumpulkan seluruh tugas dan tagihan
5. Mengisi instrumen evaluasi pengajar dan pelaksanaan In House Training.
1. Peserta In House Training yang mendapatkan bantuan konsumsi adalah guru kelas 1, 4, 7, 10, semua mapel, 5 ketunaan, dan pendidik PAUD
2. Bagi sekolah yang tidak memiliki sasaran In House Training dapat langsung melaksanakan workshop penyusunan kurikulum operasional sekolah, dan tidak mendapatkan bantuan konsumsi.
Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan In House Training yang kemudian bisa untuk mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigama baru di sekolah penggerak adalah:
1. Dokumen kurikulum operasional sekolah;
2. Capaian In House Training sesuai dengan yang tertera di panduan.
Teknis distribusi soal tes awal, tes akhir, instrumen evaluasi pengajar dan penyelenggaraan sebagai berikut;
Mekasnisme pelaporan dilakukan secara berkala:
1. Pada laporan tahap 1 (awal), hari ke-1 In House Training, setelah tes awal, dilaporkan data kehadiran peserta, narasumber, pejabat pembuka, pemaparan kebijakan dan komitmen bersama, hasil pengolahan hasil tes awal.
2. Pada laporan tahap ke 2 (tengah), hari ke-4 atau ke-5, dilaporkan data kehadiran peserta, narasumber, hal baik dan kendala yang dihadapi baik akademis dan non akademis serta kendala yang dihadapi.
3. Pada laporan tahap ke 3 (akhir), dilakukan 2 minggu setelah In House Training dilaksanakan,
4. Proses pelaporan akan dilakukan di SIMPKB
Waktu Pendampingan
1. Manajemen melakukan pendampingan In House Training. Satu pendamping manajeman untuk satu kabupaten melakukan pendampingan sampling sekolah.
2. Instruktur melakukan pendampingan di pertengahan atau akhir kegiatan In House Training. Satu pendamping instruktur melakukan pendampingan pada 3-5 sekolah. Dalam satu hari instruktur melakukan pendampingan pada 1 sekolah.
3. Admin melakukan pendampingan diakhir kegiatan. Satu pendamping admin melakukan pendampingan pada 2-4 sekolah. Dalam satu hari admin melakukan pendampingan pada 1-2 sekolah.
Tugas Pendamping In House Training
Manajemen
1. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan komite pembelajaran
2. Mereviu keterlakasanaan In House Training
3. Memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan IH
Instruktur
1. Berkoordinasi dengan komite pembelajaran terkait proses pembelajaran
2. Melakukan identifikasi permasalahan selama In House Training dan jika luring dilengkapi dengan observasi langsung pelaksanaan In House Training.
3. Melakukan refleksi berdasarkan hasil observasi
4. Memberikan umpan balik terhadap hasil refleksi
Admin
1. Berkoordinasi dengan panitia In House Training
2. Melakukan pengecekan dan penegasan kembali terkait dokumen keuangan In House Training
Secara peraturan, jika kepala sekolah masih mendapatkan kesempatan menjadi kepala sekolah untuk periode keempat, maka kepala sekolah harus lulus uji kompetensi. Jika kepala sekolah sudah lulus seleksi menjadi penyelenggara Program Sekolah Penggerak (PSP), dan sudah menjalankan PSP selama 3 tahun serta masih punya kesempatan menjadi keala sekolah pada periode keempat, maka kepala sekolah tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi. Pengalaman lulus seleksi dan melaksanakan PSP dapat menjadi pengganti uji kompetensi kepala sekolah untuk melanjutkan periode keempat.
Program akan dilanjutkan dengan Kepala Sekolah pengganti. Untuk teknis pelaksanaannya akan didiskusikan lebih lanjut.
Perwakilan guru untuk komite pembelajaran akan dipilih oleh kepala sekolah yang menyelenggarakan program sekolah penggerak.
Unsur dalam Komite Pembelajaran berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut:
1. PAUD: Kepala satuan pendidikan, pengawas/ penilik, dan 2 pendidik
2. SD: Kepala sekolah, pengawas, 2 guru mewakili kelas rendah dan kelas tinggi, dan dan perwakilan 1 guru/mapel
3. SMP: Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/mapel
4. SMA: Kepala sekolah, pengawas dan perwakilan 1 guru/mapel
5. SLB : Kepala sekolah, pengawas, dan perwakilan 1 guru/guru kelas kekhususan (SD) atau 1 guru/ mapel dan program kekhususan (SMPLB dan SMALB)
Akan tersedia laporan yang memotret kondisi mutu pendidikan yang dikumpulkan dari berbagai sumber data dan akan dirujuk oleh seluruh pemangku kepentingan untuk evaluasi dan perencanaan.
Laporan ini dapat digunakan oleh satuan pendidikan dan pemda sebagai instrumen refleksi diri utk identifikasi area perbaikan sehingga dapat merancang kegiatan perbaikan yang tepat.
Hasil belajar melalui projek ditulis dalam rapor siswa akhir tahun (rapor semester 2), dalam format yang berbeda dengan hasil belajar intrakurikuler. Rapor ini menggambarkan perkembangan sub elemen profil Pelajar Pancasila yang dipilih dalam tema projek di tahun ajaran.
Perkembangan Profil Pelajar Pancasila akan dilaporkan dalam rapor terpisah dari intrakurikuler. Dalam rapor ini akan tertera sub elemen dimensi Profil Pelajar Pancasila yang dipilih dalam sebuah tema.
Target utama projek ini adalah penguatan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan jangka panjang pembelajaran. Oleh karena itu tujuan projek ini tidak berkaitan langsung dengan konten/capaian pembelajaran dari mapel yang sedang dipelajari. Dalam implementasinya, guru kelas dan guru mapel berkolaborasi dan fokus pada pencapaian dimensi profil Pelajar Pancasila dalam perencanaan dan fasilitasi kegiatan projek ini.
Dalam rangkaian kegiatannya siswa akan menggali pemahaman dan mencari solusi mengenai isu-isu yang dikemas dalam tujuh tema berdasarkan SDG. Berbagai macam keterampilan dan pengetahuan akan dikembangkan untuk pendalaman isu, penyelesaian masalah dan tidak dipisah-pisah dalam mata pelajaran.
Guru menganalisis kompetensi yang ada di CP per fase lalu menurunkannya pada kompetensi yang dicapai siswa di kelas yang diajarnya. Kompetensi ini disusun secara berjenjang dari awal tahun hingga akhir tahun. Guru kemudian menurunkan kompetensi ini dalam indikator capaian kompetensi untuk diukur dalam asesmen (bisa dalam bentuk lembar amatan atau bentuk asesmen yang lain)
Secara intensif, transparan dan personal, Guru juga berkomunikasi dengan siswa dan orangtua selama proses pembelajaran terkait dengan hasil assesmen diagnostic, formatif dan sumatif. Selanjutnya, guru bekerjasama dengan Guru BK untuk mengidentifikasi potensi siswa dan strategi untuk memfasilitasi pengembangan potensi tersebut.
Teaching at the Right Level adalah salah satu semangat di merdeka belajar, dimana pengajaran pada peserta didik disesuaikan dengan tingkat capaian atau kemampuan awalnya. Guru melakukan asesmen terhadap level pembelajaran peserta didik, mengelompokkannya sesuai dengan yang memiliki tingkat capaian dan kemampuan yang serupa, dan memberikan intervensi pengajaran dan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dari level pembelajarannya tersebut, bukan hanya melihat dari usia dan kelasnya.
Mengajarkan kemampuan dasar yang perlu dimiliki peserta didik dan menelusuri kemajuannya. Jika anak berada di kelas 4 SD namun kemampuan dasar yang dimiliki belum sampai ke level yang diharapkan pada level kelas tersebut, maka guru perlu memberikan intervensi yang sesuai dengan kemampuan peserta didik saat itu, menuntaskan kebutuhan belajarnya, dan tidak memaksakan pengajaran yang ada di level kelas 4.
Sebuah penyederhanaan agar siswa memiliki waktu yang memadai untuk menguasai kompetensi, guru dan sekolah bisa lebih leluasa untuk menyesuaikan pembelajarannya sesuai dengan kondisi siswa. Peserta didik memiliki kesempatan untuk belajar sesuai dengan tingkat pencapaian (Teaching at The Right Level), kebutuhan, kecepatan, dan gaya belajarnya karena CP dibuat dengan memperhatikan fase-fase perkembangan anak.
Kompetensi adalah rangkaian dari pengetahuan, keterampilan, dan disposisi (sikap) tentang ilmu pengetahuan, sikap terhadap belajar (dorongan untuk belajar, menggali konsep lebih dalam), jadi tidak sepatutnya dipisahkan.
SKL tetap menjadi acuan untuk mengukur kompetensi lulusan.
CP bukan pengganti SKL/STPPA. Dalam kerangka kurikulum, CP kedudukannya di bawah SNP (Standar Nasional Pendidikan), setara dengan KI-KD dalam Kurikulum 2013.
CP merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dirangkaikan sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh dari suatu mata pelajaran.
Tidak berpengaruh, projek tetap dihitung sebagai beban mengajar guru.
Untuk peserta didik sampai pada kompetensi dan karakter yg ada di profil pelajar Pancasila, perlu penguatan selain di intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan program lainnya dengan melatih peserta didik untuk menggali isu nyata di lingkungan sekitar dan berkolaborasi untuk memecahkan masalah tersebut. Dengan demikian untuk memastikan ini berjalan, maka diberikan alokasi waktu tersendiri.
Ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari dalam projek adalah hal-hal yang kontekstual dan umum. Meskipun dalam intrakurikuler belum dipelajari, namun peserta didik berkesempatan untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan dan keterampilan tersebut melalui projek. Dengan demikian, saat didiskusikan dalam intrakurikuler mereka sudah memiliki pengetahuan awal dan lebih siap untuk mempelajarinya lebih jauh.
Sekolah yang menggunakan K13 bisa melakukan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, bila sekolah bisa menyesuaikan pengelolaan waktu dan kolaborasi antar guru.
Acuan lingkup materi yang menjadi rujukan untuk evaluasi akhir adalah kompetensi esensial pada tujuan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu.
Untuk acuan kriteria diberikan keleluasaan kepada guru untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Capaian belajar sudah memadai atau belum diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran, guru diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran sesuai dengan karakteristik kompetensi pada tujuan pembelajaran dan aktivitas pembelajarannya.
Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif.
Asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran.
Buku teks yang ada saat ini masih dapat digunakan selama isinya selaras dengan Capaian Pembelajaran. Buku teks adalah salah satu perangkat ajar yang digunakan untuk membantu guru dan peserta didik untuk mencapai CP.
Modul ajar pada dasarnya adalah perencanaan pembelajaran secara lengkap disusun berdasarkan topik dalam lingkup kelas. Sementara ATP merupakan perencanaan pembelajaran untuk jangka waktu lebih panjang dalam lingkup sekolah. Silabus dapat dikembangkan dengan menggunakan atau mengadaptasi ATP yang disediakan oleh Pemerintah maupun ATP yang dikembangkan secara mandiri.
Modul ajar dapat dianggap sebagai RPP, sehingga guru yang menggunakan modul ajar yang disediakan oleh Pemerintah ataupun mengembangkan secara mandiri, tidak perlu lagi membuat RPP secara terpisah. Guru dapat mengembangkan modul ajar melalui adaptasi modul ajar dari Pemerintah agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan konteks satuan pendidikan.
Silabus dan RPP tetap dibuat. Silabus dan RPP dikembangkan sesuai dengan standar proses atau surat edaran nomor 14 tahun 2019.
Guru yang membutuhkan bantuan mengajar sebuah materi, dapat mengakses perangkat ajar tersebut dan melihat kebutuhan konteks pengajaran. Utamanya Guru harus berefleksi dengan kebutuhan dan pengaplikasian di kelas.
Modul ajar adalah perangkat bantu mengajar yang memuat hal-hal yang diperlukan dan langkah pengajaran secara detail dalam satu unit/topik, yang bisa diselenggarakan dalam satu atau beberapa jam pelajaran.
Perangkat ajar dapat diakses melalui media cetak dan secara daring.
Media Cetak
Buku teks akan disediakan Kemendikbud secara daring dan cetak dengan prosedur distribusi sesuai peraturan berlaku.
Daring
Modul ajar dapat diakses dan digunakan pada platform perangkat ajar mengikuti langkah-langkah petunjuk.
Perangkat ajar terdiri dari buku teks dan modul ajar, yang digunakan untuk membantu guru dalam mengimplementasikan pembelajaran paradigma baru. Melalui perangkat ajar, diharapkan guru dapat menyelenggarakan proses belajar yang bermakna sesuai dengan prinsip bahwa siswa perlu belajar sesuai dengan tahapan dan kebutuhannya.
Tidak ada perubahan total jam pelajaran, hanya saja JP (jam pelajaran) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk 2 kegiatan pembelajaran: 1) pembelajaran intrakurikuler, dan 2) projek penguatan profil Pelajar Pancasila
Jadi jika dihitung JP kegiatan belajar rutin di kelas (intrakurikuler) saja, memang seolah-olah JP-nya berkurang dibandingkan dengan K13. Namun selisih jam pelajaran tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil Pelajar Pancasila.
Kurikulum terdiri dari kegiatan intrakurikuler dan projek penguatan profil Pelajar Pancasila. Alokasi jam pelajaran pada struktur kurikulum dituliskan secara total dalam satu tahun dan dilengkapi dengan saran alokasi jam pelajaran jika disampaikan secara reguler/mingguan.
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam pengaturan mata pelajaran yang secara terperinci dijelaskan dalam FAQ per jenjang
Profil Pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik dan para pemangku kepentingan.
Dalam penyusunannya, Profil Pelajar Pancasila sudah memetakan/merujuk PPK sehingga dalam implementasinya, tidak akan bertentangan. Dengan penyesuaian sesuai dengan kemampuan sekolah, sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 boleh menerapkan pembelajaran berbasis projek untuk penguatan Profil Pelajar Pancasila seperti yang dilakukan oleh Sekolah Penggerak atau SMK/PK.
Profil Pelajar Pancasila tidak hanya berlaku untuk sekolah yang menggunakan pembelajaran paradigma baru saja, namun berlaku juga untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013.
Pada Tahun Ajaran 2021/2022 pembelajaran paradigma baru ini diimplementasi terbatas di Sekolah Penggerak. Tujuannya untuk memantau proses implementasi, mendapatkan umpan balik, serta mengidentifikasi penyesuaian-penyesuaian isi pembelajaran paradigma baru tersebut sebelum diimplementasi lebih luas.
Sekolah yang belum menjadi Sekolah Penggerak belum boleh implementasi pembelajaran dengan paradigma baru, perlu menunggu sampai pembelajaran paradigma baru ini diimplementasikan untuk sekolah non-Sekolah Penggerak. Kemungkinan di Tahun Ajaran 2022/2023.
Dalam Program Sekolah Penggerak dan SMK PK, implementasi pembelajaran dengan paradigma baru hanya salah satu intervensinya. Intervensi yang lain adalah pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh memang perlu adanya penyesuaian kebijakan dan praktik pembelajaran di tingkat satuan pendidikan dengan menyiapkan ekosistem sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya.
Pembelajaran dengan paradigma baru adalah pembelajaran intrakurikuler yang terdiferensiasi dimana konten akan lebih optimal agar siswa memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa. Proyek kokurikuler lintas mata pelajaran yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
Di sekolah, profil Pelajar Pancasila perlu dikembangkan melalui berbagai strategi yang saling melengkapi dan menguatkan, yaitu budaya sekolah, kegiatan pembelajaran, dan kegiatan kokurikuler berupa pembelajaran melalui projek. Dengan demikian, projek ini bukan satu-satunya metode melainkan penguatan upaya mengembangkan profil Pelajar Pancasila.
Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah sebuah pendekatan pembelajaran melalui projek dengan sasaran utama dimensi profil Pelajar Pancasila. Selain itu siswa akan belajar menelaah tema-tema tertentu yang menjadi prioritas setiap tahunnya.
Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila diajarkan secara kolaboratif (team teaching) oleh guru mata pelajaran dan guru kelas. Karena projek ini memiliki target utama pengembangan profil Pelajar Pancasila maka semua guru, baik guru mata pelajaran maupun guru kelas perlu terlibat dalam perencanaan, pengajaran dan asesmen.
Projek Profil Pelajar Pancasila memiliki rapor tersendiri yang akan membantu rekam jejak ketercapaian profil Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila merupakan tujuan akhir dari hasil pendidikan, sehingga satuan pendidikan juga perlu tidak terburu-buru dalam mengukur ketercapaian profil, melainkan membangun kompetensi dan karakter tersebut secara konsisten dan melihat perkembangannya melalui penilaian projek.
Implementasi Profil Pelajar Pancasila dilakukan dengan melaksanakan kegiatan (pembelajaran, program, projek, dsb) yang tujuannya adalah ketercapaian Profil Pelajar Pancasila. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku pendidikan lainnya juga diharapkan untuk memiliki profil ini, dengan kerjasama antara satuan pendidikan, orangtua, dan masyarakat serta didukung oleh para pemangku kepentingan dan pemangku kebijakan.
Nasionalisme terbangun dari perwujudan dimensi-dimensi profil Pelajar Pancasila. Nasionalisme merupakan buah dari perkembangan dimensi Beriman, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia (yaitu Akhlak Bernegara), dimensi Bergotong Royong, juga dimensi Berkebinekaan Global.
PPK tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan dan pembiasaan di sekolah masing-masing yang terintegrasi dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Program PPK adalah usaha dan amanat kebijakan dari UU Sisdiknas dalam mengembangkan peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3).
PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga. Pentingnya Pendidikan Karakter ditunjukkan dan dikuatkan dalam profil Pelajar Pancasila dengan menjadikannya sebagai arah karakter yang dituju dalam pendidikan Indonesia.
Setiap mata pelajaran, program, dan kegiatan di sekolah diharapkan mendukung ketercapaian profil Pelajar Pancasila dengan memasukkannya dalam pembelajaran. Profil Pelajar Pancasila juga akan diperkuat dengan pembelajaran berbasis proyek dengan tema yang mendukung perkembangan kompetensi dan karakter yang dituju.
Pengaruh langsung dari profil Pelajar Pancasila: adanya projek penguatan profil Pelajar Pancasila sejak jenjang PAUD sampai dengan SMA dan SMK, juga di SLB.
Pengaruh tidak langsung kepada sekolah adalah adanya Asesmen Nasional, khususnya survei lingkungan belajar dan survei karakter merupakan metode untuk memantau lingkungan belajar yang sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
Dimensi profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kompetensi fondasi yang perlu dikembangkan satuan pendidikan untuk peserta didik. Dimensi-dimensi Profil Pelajar Pancasila adalah (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong-royong, (4) mandiri, (5) bernalar kritis, (6) kreatif. Sebagai contoh, mampu mengelola waktu belajar dan merancang strategi yang sesuai untuk mencapai tujuan belajar adalah sikap yang terbangun sebagai hasil dari perkembangan dimensi Mandiri.
Profil Pelajar Pancasila berguna sebagai kompas bagi pendidik dan Pelajar Indonesia. Profil Pelajar Pancasila menjabarkan tujuan Pendidikan Nasional secara lebih rinci terkait cita-cita, visi misi, dan tujuan pendidikan ke peserta didik dan seluruh komponen satuan pendidikan.
Profil Pelajar Pancasila memberikan gambaran yang ingin dituju mengenai karakter dan kemampuan Pelajar Indonesia. Segala pembelajaran, program, dan kegiatan di satuan pendidikan bertujuan akhir ke profil pelajar Indonesia, sehingga pendidik dan pelajar mengetahui apa harapan negara terhadap hasil pendidikan dan berusaha mewujudkannya bersama.
Projek penguatan profil Pelajar Pancasila akan dijalankan terpisah dari mata pelajaran, namun mengambil sebagian waktu dari keseluruhan pembelajaran di sekolah.
Sekolah perlu mengalokasikan waktu agar guru bisa bekerja secara kolaboratif. Kolaborasi akan menjadi kunci sukses/tidaknya sebuah projek. Dalam pelaksanaan projek guru-guru harus berkolaborasi secara lintas ilmu untuk merencanakan, memfasilitasi dan menjalankan asesmen.
Secara kualitatif dengan kriteria yang telah ditetapkan mengacu pada dimensi dan elemen pada profil Pelajar Pancasila.
Mapel keterampilan untuk ABK memiliki poris paling besar karena proyeksi pendidikan untuk ABK adalah kemandirian sehingga melalui mapel ketrampilan anak disiapkan pula untuk siap kerja dan mampu berwirausaha, terlebih CP-CP mapel ketrampilan didasarkan pada SK3PD (standar kompetensi kerja khusus bagi penyadang disabilitas) yang setara dengan SKKNI
Untuk SD keterampilan terwadahi dalam mata pelajaran seni dan prakarya
Anak tidak selalu berada di fase yang sama untuk setiap mapel. Penetapan fase didasarkan pada hasil asesmen, seorang anak mungkin saja berada di fase yang berbeda untuk beberapa mata pelajaran. Penyesuaian dimungkinkan pada fase yang berbeda dari CP setiap mapel.
ABKpun menerapkan project Pelajar Pancasila dengan mengusung tema yang tak berbeda dengan sekolah reguler hanya saja kedalaman materi dan aktivitas disesuaikan dengan karakteritik dan kebutuhan ABK.
Buku untuk peserta didik berkebutuhan khusus tidak disusun perketunaan sehingga cukup 1 buku (untuk guru dan untuk siswa) dengan penyesuaian masing-masing kondisi peserta didik), informasi penyesuaian per ketunaan terdapat di buku guru
CP-CP pendidikan khusus dibuat berdasarkan CP reguler yang telah dimodifikasi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan ABK, sifat CP-CP pun fleksibel karena dibuat global dan berlaku untuk semua ketunaan dengan patokan kondisi anak berhambatan intelektual, karena jika tidak memiliki hambatan intelektual dapat menggunakan CP-CP di sekolah reguler.
Penggunaan CP yang setara dengan KI KD pada K 13, kompetensi pada kelas 1 K-13 pendidikan khusus sama dengan kelas 1 di sekolah umum ( usia kronologis), sedangkan untuk CP pijakan awal untuk kelas 1 SDLB dengan usia mental (≤ 6-8 tahun), pada K 13 KI KD disusun untuk perketunaan, untuk pembelajaran paradigma baru hanya menggunakan 1 CP untuk semua ketunaan.
Pembelajaran muatan lokal dapat dilakukan melalui tiga pilihan cara berikut ini. a. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam mata pelajaran lain: Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menentukan capaian pembelajaran untuk muatan lokal, kemudian memetakannya ke dalam mata pelajaran lain. Sebagai contoh, muatan tentang batik diintegrasikan dalam mata pelajaran Seni Rupa, muatan sejarah lokal suatu daerah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran IPS, dan sebagainya. b. Mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil Pelajar Pancasila: Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan muatan lokal ke dalam tema projek penguatan profil Pelajar Pancasila. Sebagai contoh, projek terkait dengan tema wirausaha dilakukan dengan mengeksplorasi potensi kerajinan lokal, projek dengan tema perubahan iklim dikaitkan dengan isu-isu lingkungan di wilayah tersebut, dan sebagainya. c. Mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler: Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan mata pelajaran khusus muatan lokal yang berdiri sendiri sebagai bagian dari program intrakurikuler. Sebagai contoh, mata pelajaran bahasa dan budaya daerah, kemaritiman, kepariwisataan, dan sebagainya sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Dalam hal satuan pendidikan membuka mata pelajaran khusus muatan lokal, beban belajarnya maksimum 72 JP pertahun atau 2 JP perminggu.
Satuan pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah secara fleksibel dapat mengelola kurikulum muatan lokal.
Unit inkuiri adalah kegiatan pembelajaran yang memfasilitasi peserta didik untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar dari sudut pandang berbagai mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran IPA dan IPS, dengan menggunakan metode inkuiri.
Sekolah tetap dapat menggunakan SKS, dengan tetap merujuk pada CP yang ada.
Mapel TIK termasuk rumpun/ kelompok mata pelajaran ketrampilan
Berbeda dengan kurikulum sebelumnya yang dapat memilih 2 jenis keterampilan, pemilihan 1 jenis ketrampilan agar ABK lebih fokus mendalami 1 skill secara utuh sehingga siap kerja. Pemfokusan 1 jenis ketrampilan dilaksanakan di kelas 8. Sedangkan saat di kelas 7 siswa dapat masih dapat memilih 2 jenis ketrampilan dari 20 jenis ketrampilan yang ada.
Satuan pendidikan dapat memilih pendekatan tematik maupun mata pelajaran dalam pengembangnnya, selain satuan pendidikan dapat memilih tema-tema yang kontekstual.
Prinsip penyusunan ATP sama dengan sekolah reguler, pembedanya adalah untuk anak dengan hambatan intelektual, ATP yang diturunkan dari CP pendidikan khusus berlaku untuk sama untuk semua ketunaan sehingga tujuan pembelajaran yang disusun berlaku sama dengan pembeda pada pendekatan yang disesuaikan dengan masing-masing karakteristik ketunaan.
Pemilihan mata pelajaran sebaiknya diarahkan sejak kelas X, sesuai dengan minat dan bakat siswa, dengan diskusi dan bimbingan guru, guru BK, dan orang tua
Saat ini Indonesia memiliki 4.700 perguruan tinggi dengan lulusan SMA dan SMK rata-rata sekitar 2-3 juta setiap tahunnya, namun yang diserap oleh perguruan tinggi baru sekitar 38 persen dari rata-rata tadi. Oleh sebab itu sekolah perlu mempersiapkan siswa dengan keterampilan yang memampukan siswa untuk bekerja bila tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.
Model pembelajaran seperti project, inquiry, cooperative learning, dan model pembelajaran lain yang relevan dapat digunakan selama dapat membangun pengalaman belajar bermakna, kontekstual, dan sesuai minat anak.
STTPA tetap menjadi standar dalam kurikulum PAUD, CP merupakan kendaraan yang dirancang pemerintah untuk mencapai lebih optimalnya perkembangan anak seperti yang tercantum di STTPA dan juga menekankan kemampuan yang perlu dimiliki anak sebagai respon dari perubahan yang terjadi di lingkungan baik lokal, nasional,maupun global.
Di satuan PAUD yang dikenalkan adalah kegiatan pra membaca, pra matematika, dan pra menulis dengan menggunakan pendekatan bermain.Tidak ada pelarangan untuk mengajarkan calistung, yang perlu diperhatikan adalah metode pengajarannya. Pengajaran calistung dikembalikan kepada kebutuhan dan minat anak, kemudian dikaitkan dengan konteks kehidupan sehari-hari dan bermakna, bukan dengan drilling atau hanya dengan pengisian lembar kerja.
Pusat Kurikulum dan Perbukuan menerbitkan buku panduan guru terkait kerangka kurikulum dan merdeka bermain serta keterkaitannya dengan Profil Pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran. Buku lainnya menjelaskan tentang kegiatan pembelajaran berbasis buku dan projek Profil Pelajar Pancasila. Selain itu, pemerintah juga menyediakan modul ajar.
Metode Sentra tetap digunakan, tapi tidak menjadi satu-satunya metode yang dilaksanakan di sekolah. Pembelajaran paradigma baru ini juga mendorong untuk melaksanakan pembelajaran berbasis projek, berbasis masalah, dan metode-metode lainnya yang utamanya mendukung anak bebas bereksplorasi.
Pendekatan tematik tetap digunakan, namun tidak menjadi suatu kewajiban. Satuan pendidikan boleh menggunakan pendekatan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Guru merujuk pada Capaian Pembelajaran, karena CP sudah memadukan 1) STPPA, 2) Standar Isi, dan 3) Standar Penilaian. Maka lebih praktis dan terarah apabila guru menggunakan CP. Selain itu, CP PAUD juga memuat arah kebijakan model pembelajaran (pedagogi) yang tidak ada dalam STPPA.
Ya, STPPA adalah rujukan utama Kemendikbud dalam merancang CP. STPPA juga dapat digunakan guru untuk memantau tumbuh kembang anak dari tahun ke tahun. CP tidak dirancang untuk memantau perkembangan dari tahun ke tahun, karena CP merupakan tujuan dari program pembelajaran di PAUD yang dicapai di akhir program PAUD sebelum anak melanjutkan ke jenjang SD.
Peserta didik dapat melanjutkan ke kelas di atasnya sesuai dengan profil potret ketercapaian tujuan pembelajaran.
Laporan hasil belajar intrakurikuler akan diberikan kepada peserta didik pada setiap akhir semester.
Secara kuantitatif dengan nilai akhir mempertimbangkan hasil assessment sumatif dan formatif.
Panduan tentang pembelajaran paradigma baru, Capaian Pembelajaran, pembelajaran berbasis buku bacaan anak, dan pembelajaran berbasis proyek. Selain itu, guru dapat menggunakan dari sumber-sumber lainnya.
Anak usia SD masih melihat segala sesuatu secara utuh dan terpadu. Mereka juga masih dalam tahap berpikir konkrit/sederhana, holistik, komprehensif, namun tidak detail. Penggabungan IPA dan IPS diharapkan dapat memicu anak untuk dapat mengelola lingkungan alam dan sosial dalam satu kesatuan.
Siswa boleh mengganti pilihan mata pelajaran, walaupun kurang disarankan. Karena pelajaran di Kelas XII melanjutkan materi kelas XI, siswa yang baru mengambil suatu mata pelajaran di kelas XII perlu mengejar ketertinggalannya karena tidak mengikuti mata pelajaran tersebut di kelas XI.
Akan ada penyesuaian terkait seleksi masuk perguruan tinggi. Seleksi masuk didasarkan pada mata pelajaran yang diambil oleh siswa bukan berdasarkan jurusannya.
Tidak ada jam pelajaran khusus BK di kelas, namun Guru BK memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat siswa bersama wali kelas dan atau guru lain, serta berdiskusi dengan setiap individu siswa dan orangtua/wali. Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tidak ada lagi penjurusan seperti yang dikenal pada K13, namun siswa memilih mata pelajaran sesuai dengan minat, bakan dan rencana masa depannya. Diantara pilihan tersebut terdapat pula mata pelajaran kewirausahaan, untuk membekali siswa dengan keterampilan hidup, terutama bila siswa tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.
Tidak ada peminatan di kelas 10 karena; 1. siswa perlu menguatkan kembali kompetensi dasar/fondasi sebelum mereka mengambil keputusan tentang arah minat dan bakat akademik yang ingin mereka kembangkan.
2. keputusan untuk menentukan pilihan akademik sebaiknya dilakukan saat anak sudah lebih matang secara psikologis, ketika mereka sudah di SMA, bukan di SMP.
3. siswa dapat menggunakan 1 tahun masa belajar di SMA untuk mengenal pilihan-pilihan yang disediakan sekolah tersebut, sebelum mengambil keputusan terkait pelajaran yang ingin mereka dalami.
4. memberikan kesempatan lebih banyak kepada siswa untuk berdiskusi dengan Orangtua/wali dan Guru BK tentang minat dan bakatnya serta rencana masa depan.
Kelas 10
K13: Kelas 10 mulai masuk program peminatan (IPA, IPS, atau Bahasa dan Budaya);
Pembelajaran paradigma baru di Sekolah Penggerak: di kelas 10 siswa mempelajari seluruh mata pelajaran yang sama dengan di kelas 9
Peminatan
K13: Peminatan berupa program yang tersekat: IPA, IPS, dan Bahasa & Budaya, dimulai sejak kelas 10
Pembelajaran paradigma baru di Sekolah Penggerak: Peminatan berupa mata pelajaran pilihan, dimulai sejak kelas 11.
Projek penguatan profil Pelajar Pancasila
Lihat halaman "Umum" tentang projek penguatan profil Pelajar Pancasila
Mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib. Prakarya menjadi salah satu pilihan bersama mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Rupa, Seni Teater).
Murid mengejar ketertinggalan dengan cara guru menentukan strategi pembelajaran yang tepat berdasarkan hasil asesmen. Asesmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holistik sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik, dan orang tua agar dapat memandu mereka dalam menentukan strategi pembelajaran selanjutnya.
Pada setiap akhir fase, terdapat kompetensi yang sama yang harus dicapai oleh peserta didik, namun alur untuk mencapai akhir fase tersebut yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan belajar, karakteristik, dan perkembangan peserta didik yang beragam.
Murid SD dapat menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran dalam 6 tahun. CP dibuat per fase (2 tahun) agar ada lebih banyak waktu untuk mencapainya. guru perlu melakukan asesmen untuk melihat pencapaian siswa terhadap CP dan jika asesmen menunjukkan bahwa murid harus mengulang suatu konsep atau topik, guru perlu mengajarkannya dengan menggunakan pendekatan yang sesuai. Asesmen tersebut, dengan demikian, perlu dilakukan secara berkala agar bisa dilakukan intervensi sesuai kebutuhan agar siswa bisa mencapai CP di akhir tahun dengan proses optimal.
IPAS mulai diajarkan di Fase B (kelas 3) untuk menguatkan kesadaran anak terhadap lingkungan sekitarnya, baik dari aspek alam maupun sosial.
Projek penguatan profil Pelajar Pancasila tidak terkait dengan mata pelajaran.
Total jam pelajaran yang dianjurkan per minggunya adalah 44 jam pelajaran, termasuk mata pelajaran pilihan. Siswa tidak disarankan untuk mengambil mata pelajaran yang menyebabkan total jam pelajaran tersebut lebih daripada yang ditentukan.
Jika Anda ikut TBS dua kali, nilai TBS akan diambil dari nilai terbaik diantara dua nilai TBS.
Apabila Anda tidak ikut TBS ulang, nilai TBS pertama akan diambil sebagai nilai final TBS.
Jawaban yang Anda kerjakan pada setiap subtes, baik yang selesai maupun yang tidak selesai, akan tersimpan secara otomatis di dalam sistem. Jawaban Anda akan tetap dinilai oleh sistem.
Penilaian TBS adalah bagian dari penilaian tahap 1 yang terdiri dari 2 (dua) instrumen lainnya.
Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti pelaksanaan TBS sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
Maksimal keterlambatan adalah 15 menit dari pelaksanaan TBS yang sudah ditetapkan untuk masing-masing kandidat, di atas 15 menit peserta tidak akan bisa mengakses TBS.
Jika Anda berhalangan di jadwal TBS pertama dapat mengikuti TBS di jadwal yang kedua. Demikian pula sebaliknya, jika Anda berhalangan mengikuti jadwal TBS kedua, maka bisa mengikuti TBS di jadwal pertama.
Informasi jadwal akan disampaikan melalui aplikasi seleksi/akun SIM PKB masing-masing.
Peserta yang hendak melaksanakan Tes Bakat Skolastik akan diberi kesempatan untuk melakukan Uji Coba Tes Bakat Skolastik. Peserta TBS bisa melakukan uji coba lebih dari satu kali. Uji coba kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan dengan jeda waktu 60 menit dari uji coba pertama/ uji coba sebelumnya.
Jika jaringan internet atau listrik dapat digunakan kembali pada saat TBS masih berlangsung, maka Anda masih bisa melanjutkan pengerjaan TBS dengan waktu yang tersisa.
Jika jaringan internet atau listrik dapat digunakan kembali saat pelaksanaan TBS telah selesai, maka Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulangi Tes Bakat Skolastik di jadwal yang kedua.
Sangat diharapkan agar dapat dipersiapkan sambungan internet cadangan untuk mendukung kelancaran mengikuti TBS.
Informasi jadwal pelaksanaan TBS bagi masing-masing peserta akan disampaikan melalui aplikasi seleksi/akun SIM PKB masing-masing. Menu seleksi TBS akan terbuka sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk masing-masing kandidat.
Total durasi pelaksanaan TBS adalah 85 menit dengan alokasi pengerjaan soal tes sebagai berikut:
Tes Bakat Skolastik terdiri dari :
Tes Bakat Skolastik (TBS) merupakan alat tes yang digunakan untuk memprediksi kemampuan seseorang jika diberikan kesempatan untuk melanjutkan belajar ke jenjang yang lebih tinggi atau pada situasi yang baru.
Fasilitator Sekolah Penggerak adalah pendamping Kepala Sekolah, Guru/Pendidik PAUD, dan Pengawas Sekolah/ Penilik PAUD untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid. Fasilitator mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun.
Fasilitator akan berperan untuk:
Keuntungan menjadi Fasilitator adalah:
Syarat yang harus dipenuhi oleh Fasilitator adalah dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memenuhi kewajiban laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan yang ditentukan.
Jika pengawas sekolah yang tergabung dalam komite pembelajaran terpilih sebagai Fasilitator , maka pengawas sekolah tersebut akan berperan sebagai Fasilitator di sekolah tempat penugasannya di samping juga akan tetap melaksanakan tugas kepengawasannya.
Tidak, hanya calon Fasilitator dari unsur pengawas sekolah aktif yang berasal dari 111 kota/kabupaten wilayah sasaran Sekolah Penggerak. Sedangkan untuk calon Fasilitator dari unsur lainnya, terbuka dari seluruh wilayah Indonesia.
Tidak, untuk unsur akademisi dan pensiunan Kepala Sekolah/ Pengawas/ Widyaswara terbuka dari seluruh wilayah Indonesia.
Minimal satu (1) tahun masa penugasan.
Pendaftaran Fasilitator Angkatan 3 dimulai dari 21 Maret - 14 Mei 2022
Kontrak kerja Fasilitator akan dibuat menyesuaikan tahun anggaran setiap tahunnya.
Bagi guru atau kepala sekolah yang dapat menjadi Fasilitator ialah yang berasal dari sekolah yang mengembangkan kurikulumnya secara mandiri atau yang mengimplementasikan kurikulum internasional.
Sekolah yang menggunakan dan mengembangkan kurikulumnya sendiri atau sekolah yang menggunakan Kurikulum Internasional dalam proses pembelajarannya.
Penentuan lokasi pendampingan akan mempertimbangkan berdasarkan domisili kabupaten/kota asal Fasilitator dengan daerah sasaran. Jika tidak terpenuhi maka, akan didasarkan pada ketersediaan Fasilitator dari kabupaten/kota lain dalam satu wilayah provinsi.
Ya, setiap Sekolah Penggerak yang terpilih akan didampingi oleh Fasilitator . Adapun rasio antara Fasilitator dan jumlah sekolah dampingannya yakni 1 banding 3-5 sekolah.
Fasilitator terbuka untuk mendampingi lintas jenjang satuan pendidikan yang terpilih sebagai Sekolah Penggerak di satu kota/kabupaten.
Fasilitator akan bertugas secara paruh waktu, dengan pendampingan yang akan dilakukan secara daring dan luring yang berupa kunjungan lapangan ke sekolah dampingan.
Fasilitator akan mendapatkan bimbingan teknis selama 144JP yang akan dilakukan secara daring. Adapun materi bimbingan teknis meliputi kebijakan Program Sekolah Penggerak, kurikulum dan pembelajaran dan asesmen, proyek profil pelajar pancasila, karakteristik jenjang satuan pendidikan sekolah penggerak serta keterampilan untuk pendampingan pada sekolah penggerak.
Tidak, sekolah yang menjadi intervensi Sekolah Penggerak berbeda dengan sekolah yang menjadi sasaran Program Organisasi Penggerak.
Tidak, hanya Fasilitator dari unsur pengawas aktif saja yang harus berasal/bertugas dari wilayah sasaran Sekolah Penggerak.
Fasilitator yang terpilih akan ditugaskan secara individu pada satuan pendidikan yang berada dalam wilayah sasaran PPPPTK/LPPKSPS.
Informasi lebih lengkap mengenai sebaran wilayah dapat mengakses sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak
Ya bisa.
Ya, pengawas aktif yang bertugas di 111 kota/kabupaten Sekolah Penggerak.
Penentuan lokasi pendampingan akan ditentukan berdasarkan domisili asal Fasilitator dengan kabupaten/kota sasaran. Jika tidak terpenuhi akan didasarkan pada ketersediaan Fasilitator dari kabupaten/kota lain dalam satu wilayah provinsi.
RPP atau SAP yang dimaksud adalah untuk kebutuhan simulasi melatih dalam proses seleksi sebagai Fasilitator. SAP untuk kebutuhan simulasi melatih berdurasi 10 menit dan dijadikan acuan calon Fasilitator untuk simulasi melatih.
RPP yang dimaksud di sini adalah Satuan Acara Pelatihan (SAP) yang lingkup materinya ditentukan terkait dengan topik materi kepemimpinan pembelajaran, implementasi pembelajaran, dan supervisi akademik sesuai kebutuhan simulasi melatih dalam proses seleksi sebagai Pelatih Ahli. SAP untuk kebutuhan simulasi melatih berdurasi 10 menit dan dijadikan acuan calon Pelatih Ahli untuk simulasi melatih.
Fasilitator akan dikoordinasikan oleh UPT Ditjen GTK Kemendikbudristek (PPPPTK dan LPPKSPS).
Tidak, Pengawas sekolah aktif yang saat ini bertugas di 111 kota/kabupaten wilayah sasaran Sekolah Penggerak bisa mendaftar menjadi Fasilitator . Sedangkan kepala sekolah aktif adalah kepala sekolah yang bertugas di sekolah yang mengembangkan kurikulum mandiri atau kurikulum internasional.
Ya, Pensiunan Widyaiswara bisa ikut mendaftar sebagai Fasilitator .
Tidak bisa.
Ya, bisa dengan melalui unsur praktisi/konsultan pendidikan.
Penugasan Fasilitator ditentukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan lokasi kota/kabupaten sekolah penggerak dan domisili asal Fasilitator asli.
Penugasan Pelatih Ahli ditentukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan lokasi kota/kabupaten sekolah penggerak dan domisili asal pelatih asli.
Ya, bisa mendaftar sebagai Fasilitator .
Tidak ada.
Ya, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dalam hal ini bertujuan untuk kebutuhan pada saat seleksi simulasi melatih yang berdurasi 10 menit.
Ya diperbolehkan, dengan mempertimbangkan kapasitas waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing kegiatan/program.
Ya bisa, riwayat penelitian mengenai sekolah dapat menjadi salah satu pengalaman yang menunjang untuk mendaftar sebagai Fasilitator.
Ya, Widyaprada LPMP diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Fasilitator.
Untuk guru, kepala sekolah dan dosen yang terlibat di Program Guru Penggerak bisa mendaftar sebagai Fasilitator dengan memperhatikan kriteria khusus untuk setiap unsurnya.
Ya, individu terkait dapat mendaftar dengan jalur unsur konsultan/praktisi pendidikan yang direkomendasi dari rekan sejawat.
Tidak, Fasilitator terbuka untuk seluruh dosen/akademisi.
Ya, pengalaman sebagai instruktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat dijadikan salah satu pengalaman yang menunjang untuk mendaftar sebagai Fasilitator. Namun, pengalaman tersebut tidak menjadi satu-satunya pengalaman yang menunjang.
Tidak, untuk dosen/akademisi syarat minimum pendidikannya adalah S2.
Ya, akademisi dari LPTK Keagamaan diperbolehkan untuk mendaftar menjadi Fasilitator.
Ya, Perguruan Tinggi dapat mengambil peran dengan melibatkan dosen untuk menjadi Pelatih Ahli.
Ya bisa, penyelia UKIN dan UP PPG diperbolehkan untuk mendaftar sebagai Fasilitator.
Batas usia Fasilitator saat pendaftaran minimal adalah 30 tahun dan maksimal 65 (enam puluh) lima tahun
Fasilitator akan mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (empat) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten.
Bagi widyaiswara: jumlah jam saat melakukan kegiatan pembimbingan dan pendampingan dapat diajukan penilaiannya sebagai salah satu unsur angka kredit utama pada unsur Dikjartih PNS, sub unsur Pelaksanaan Dikjartih PNS pada kegiatan:
Tugas Fasilitator memiliki fleksibilitas dari sisi pendampingan daring sehingga bisa menyesuaikan jadwal pekerjaan utama. Namun untuk pendampingan luring (mendampingi pengawas sekolah coaching ke kepala sekolah, refleksi dan penguatan pengawas sekolah, menghadiri Forum pemangku kepentingan, dan penguatan komite pembelajaran) harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Masa kerja Fasilitator adalah satu tahun. Jika diperlukan pendampingan di tahun kedua dan ketiga pelaksanaan program sekolah penggerak, maka Fasilitator bisa jadi akan ada rotasi/perpindahan daerah sasaran (sesuai kebutuhan pendampingan)
Langkah-langkah dan alur pendaftaran calon Fasilitator Program Sekolah Penggerak adalah:
Kriteria umum yang harus dipenuhi oleh fasilitator Sekolah Penggera yaitu: a. warga negara Indonesia; a. sehat jasmani rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditanda tangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut; b. berusia 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; c. memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun; d. terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi; - 16 - e. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; f. memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru; g. bersedia melakukan kunjungan lapangan; h. tidak memiliki peran sebagai: 1) pengajar praktik Program Guru Penggerak; 2) fasilitator Program Guru Penggerak; 3) pendaftar calon guru penggerak; 4) asesor Program Guru Penggerak; dan 5) asesor Program Sekolah Penggerak, i. mengisi pakta integritas dan surat izin atasan; dan j. mengunggah surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.
Kalangan masyarakat yang bisa mendaftar menjadi Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak adalah:
Ya, ada. Fasilitator akan mendapatkan bimbingan teknis selama 144JP dengan metode daring.
Ruang lingkup yang akan diberikan kepada komite pembelajaran melalui pendampingan yang dilakukan oleh Fasilitator tidak hanya mengenai akademik dan administrasi, melainkan juga kemampuan untuk meningkatkan kompetensi melalui coaching, mentoring dan fasilitasi.
Ya, Fasilitator diantaranya akan ditempatkan di wilayah 3T (Terdepan,Terpencil, Tertinggal).
Laporan kerja Fasilitator akan dievaluasi oleh koordinator Fasilitator yang berasal dari UPT Direktorat Jenderal GTK (PPPPTK/LPPKSPS).
Fasilitator pada saat pelaksanaan tugas pendampingannya akan diberikan panduan untuk memandu pelaksanaan aktivitas implementasi program.
Tidak ada regulasi atau ketentuan khusus karena penugasan sebagai Fasilitator akan dilakukan secara individu. Fasilitator yang terpilih disarankan melapor secara mandiri kepada pimpinan yayasan dan PPPPTK dan LP2KPS.
Pembagian tugas pendampingan sudah ditentukan sesuai dengan aktivitas pendampingan yang akan dilakukan oleh Fasilitator
Pengalaman dalam memberikan pelatihan atau mendampingi guru dan/atau tenaga kependidikan untuk peningkatan kompetensi dan kualitas mutu sekolah.
Key Performance Indicator utama Fasilitator akan merujuk pada ketercapaian dari proses pendampingan yang dilakukan oleh Fasilitator kepada komite pembelajaran di setiap satuan pendidikan yang menjadi sekolah dampingannya.
Dalam proses pendampingan ke Sekolah Penggerak dampingannya, Fasilitator akan bekerja secara berkelompok untuk kegiatan yang dilaksanakan di lingkup kabupaten/kota. Namun, Fasilitator juga akan melakukan tugasnya secara individu seperti pada saat melakukan coaching one on one kepada Kepala Sekolah Penggerak dampingannya.
Fasilitator mendampingi pengawas sekolah untuk melakukan coaching (pendampingan) kepada kepala sekolah dan guru dalam melakukan transformasi pendidikan di sekolahnya.
Pengajar Praktik Program Guru Penggerak mendampingi calon guru penggerak dalam menjalankan Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan.
Lulusan Pendidikan Guru Penggerak baik dari Pengajar Praktik atau Guru Penggerak bisa mendaftarkan diri asal memenuhi kriteria sebagai berikut
Calon Fasilitator memerlukan Surat Izin dari pimpinan lembaga di tempat yang bersangkutan bertugas
Ya. Fasilitator akan mendapatkan Bimbingan Teknis Penugasan sebagai Pelatih Ahli selama 144 jam pelajaran (JP)
Fasilitator akan mendampingi 3-5 sekolah selama minimal 1 (satu) tahun. Beban kerja setiap Fasilitator tergantung dari jumlah sekolah yang didampingi dan frekuensi kunjungan lapangan yang dilakukan. Berikut simulasi perhitungan beban kerja Fasilitator :
Wilayah | Jumlah Satuan Pendidikan | Frekuensi Kunjungan Lapangan/tahun | Jumlah JP dalam 1 tahun | Rata-rata beban kerja (dalam JP)/bulan |
Non-3T | 3 | 4 kali | 424 | 35 |
4 | 4 kali | 448 | 37 | |
5 | 4 kali | 472 | 39 | |
3T | 3 | 6 kali | 484 | 40 |
4 | 6 kali | 508 | 42 | |
5 | 6 kali | 532 | 44 |
Fasilitator tidak boleh memilih lokasi penugasan dan jenjang sekolah. Lokasi dan jenjang satuan pendidikan yang akan didampingi Fasilitator ditentukan oleh Kemendikbudristek. Penentuan lokasi pendampingan akan ditentukan berdasarkan letak kedekatan domisili Fasilitator dengan daerah sasaran. Jika tidak terpenuhi akan dilihat dari ketersediaan Fasilitator dari daerah lain.
Terdapat kuota Fasilitator dalam setiap Kabupaten/Kota, menyesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan yang menjadi pelaksana program Sekolah Penggerak di setiap Kabupaten/Kota. Fasilitator mendampingi 3 - 5 sekolah di setiap Kabupaten/Kota.
Pada angkatan pertama program Sekolah Penggerak, akan direkrut sebanyak kurang lebih 700 Fasilitator yang akan mendampingi 2.500 sekolah pelaksana program Sekolah Penggerak.
Fasilitator tidak bisa memilih Kabupaten/Kota sasaran. Kabupaten/Kota sasaran ditentukan oleh Kemendikbudristek.
Fasilitator akan mendapatkan SK penetapan dari Direktur Jenderal GTK, Kemendikbudristek. Selanjutnya Fasilitator akan ditugaskan ke Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah sasaran Program Sekolah Penggerak melalui penugasan dari masing-masing PPPPTK/LPPKSPS.
Fasilitator akan berkoordinasi dengan koordinator Fasilitator yang telah ditunjuk di setiap PPPPTK/LPPKSPS. Fasilitator di setiap bulannya harus menyerahkan laporan kegiatan ke PPPPTK/LPPKSPS. Koordinator Fasilitator akan melakukan pengecekan laporan kegiatan setiap bulan. Koordinator Fasilitator bertanggung jawab memberikan umpan balik terkait kinerjaFasilitator secara berkala.
Dalam persiapan kunjungan lapangan, Koordinator Fasilitator bekerja sama dengan komite pembelajaran dalam mempersiapkan teknis penyelenggaraan sebelum kedatangan Fasilitator ke lokasi.
Setiap kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Fasilitator secara daring ataupun luring akan dipantau oleh Dinas Pendidikan (melalui pengawas sekolah/staf yang ditunjuk) dan oleh Koordinator Fasilitator dari PPPPTK/LPPKSPS.
Fasilitator mendampingi satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak dengan mekanisme:
Periode pengalaman berbeda-beda untuk masing-masing isian riwayat hidup/CV, batasan waktu yang bisa dimasukkan ke dalam CV diatur sebagai berikut:
Calon Fasilitator akan diminta menjelaskan dampak pendampingan/pembinaan/pembimbingan dengan menuliskan secara singkat (maks. 250 kata) untuk setiap pengalaman yang dimasukkan ke dalam daftar riwayat hidup. Calon Fasilitator tidak perlu mengunggah dokumen apapun.
Tidak ada perbedaan antara pendaftar dari kalangan Dosen PPG dan memiliki Akun SIMPKB dengan pendaftar yang tidak memiliki kualifikasi.
Kepala sekolah sudah memilik akun sim PKB, yang terkoneksi dengan NUPTK yang bersangkutan, sehingga tidak perlu mengisi, kecuali kepala sekolah dari SPK yg benar2 tidak mempunyai akaun dapodik, mendaftar menggunakan jalur umum.
Untuk dosen/akademisi yang memiliki akun SIMPKB dapat menggunakan SIMPKB. Namun, jika tidak bisa dapat menggunakan akun dengan email pribadi.
Kandidat Fasilitator yang tidak memiliki akun SIMPKB dari unsur umum (akademisi, praktisi pendidikan, konsultan pendidikan, pensiunan, dan pengurus yayasan sekolah yang mengembangkan kurikulum mandiri) bisa membuat akun SIMPKB ketika ingin mendaftar dalam sebagai calon Fasilitator.
Silahkan direset pendaftarannya, pada menu profile → reset pendaftaran.
Cara yang efektif adalah dengan menyediakan cukup waktu dalam mengerjakan setiap kelompok soal (total 8 kelompok soal). Pastikan menekan tombol SIMPAN, setiap selesai mengerjakan satu kelompok soal. Sebelum menekan tombol SIMPAN pastikan semua isian sudah benar. Pastikan isian esai semua terkait dengan pengalaman pribadi dan bukan isian dalam bentuk plagiarisme.
Tidak diperbolehkan. Kandidat Fasilitator yang sudah memiliki akun SIMPKB wajib menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Tenaga pendidik yang sudah tidak mengajar dan sudah tidak memiliki akun SIMPKB dapat mendaftar sebagai calon Fasilitator dengan menggunakan pendaftaran untuk calon Fasilitator yang tidak memiliki akun SIMPKB, yang dibuatkan kembali menggunakan email yang bersangkutan.
Ya, bisa. Pengisian CV dan Esai dapat disimpan untuk setiap bagiannya. Untuk CV setelah kandidat mengisi dan simpan setiap isian bisa ditambah atau diedit kembali sebelum dikirimkan. Khusus untuk pengisian esai yang terdiri dari 8 (delapan) kelompok soal setiap kali kandidat Fasilitator selesai mengisi 1 kelompok soal maka isiannya dapat disimpan dengan menekan tombol SIMPAN. Kandidat diharap memastikan bahwa semua isian sudah lengkap sebelum menekan tombol SIMPAN karena isian tidak akan bisa diedit setelah disimpan.
Fasilitator mendampingi 3 (tiga) sampai 5 (lima) sekolah dalam 1 (satu) kabupaten, selama minimal 1 (satu) tahun. Namun bisa diperpanjang sampai 3 tahun sesuai dengan periode Sekolah Penggerak selama 3 tahun. Hal ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Fasilitator di sekolah atau wilayah tersebut.
Asesor Program Sekolah Penggerak tidak bisa mendaftar menjadi Fasilitator.
Tidak. Anda akan mendapatkan kompensasi pembiayaan yang dibayarkan sesuai jam pelajaran yang dilakukan.
Pendampingan daring dapat dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan dan kondisi. Pendampingan langsung dengan kunjungan lapang dilakukan secara terjadwal sesuai kesepakatan.
Fasilitator akan bekerja untuk daerah sasaran di Sekolah Penggerak selama 1-3 tahun. Proses penugasan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaanFasilitator di daerah sasaran. Fasilitator bisa saja bertugas di daerah asal domisilinya namun juga harus siap bertugas di daerah lain.
Fasilitator yang bertugas di wilayah terpencil (3T) akan melakukan kunjungan lapangan sebanyak 6 kali dalam 1 tahun pelaksanaan program. Di setiap kunjungan lapangan yang dilakukan, Fasilitator akan melakukan kunjungan lapangan sebanyak 30-38 JP.
Calon instruktur direkomendasikan oleh UPT GTK.
Calon instruktur meliputi berbagai unsur seperti guru, kepala sekolah, dosen, widyaiswara, praktisi pendidikan.
Kelas bimtek calon instruktur dibagi menjadi dua kelas: kelas guru dan kelas kepala sekolah/pengawas/wakil kepala sekolah bidang kurikulum.
Bimtek dilaksanakan selama 10 hari dengan total jam pelajaran 74 JP. Detail kegiatan bimtek bisa dilihat pada tautan berikut: bit.ly/JadwalBimtekCI
Materi pelatihan bisa diakses melalui Learning Management System. Modul dan cacahan materinya biasanya dibagikan kepada narasumber saat penyamaan persepsi.
Learning Management System atau LMS merupakan platform belajar daring yang digunakan untuk memfasilitasi pembelajaran pada bimtek calon instruktur dan Pelatihan Komite Pembelajaran. Fasilitator (narasumber atau instruktur) dan peserta akan diberikan akses ke Learning Management System untuk kemudian terlibat pada kegiatan pembelajaran yang sudah dirancang sesuai dengan perannya masing-masing.
Fasilitator (narasumber atau instruktur) dan peserta akan didampingi admin Learning Management System yang akan siap sedia menjawab pertanyaan terkait teknis pengoperasian Learning Management System selama bimtek atau pelatihan berlangsung.
Tutorial dalam bentuk video masih dalam proses pengembangan oleh tim Learning Management System.
Narasumber bisa menginformasikannya ke panitia dengan memberikan bukti yang valid. Kemudian, panitia akan mengkoordinasikan dengan tim Learning Management System, tim SIMPKB untuk mencari pengganti dan kelas kelas akan diampu atau diteruskan oleh narasumber lain.
Time Spent adalah waktu yang digunakan nara sumber dalam melakukan aktivitas pendampingan dalam kelas secara asinkronus, semua aktivitas nara sumber dicatat dan di simpan dalam sistem, waktu ini lah yang dijadikan patokan seorang nara sumber bertugas di sesi asinkronus.
Narasumber dapat melihat di SIMPKB, di dasboard sudah muncul Time Spent-nya, bisa di lihat secara berkala kapan saja.
Narasumber perlu memiliki akun SIMPKB untuk pengkelasan bimtek dan akses narasumber ke Learning Management System.
Panitia akan meminta informasi kepada narasumber yang meliputi: nama lengkap, nomor telepon seluler,email aktif, tempat dan tanggal lahir Langkah selanjutnya, panitia akan meneruskan data/informasi tersebut kepada tim SIMPKB. Setelah akun SIMPKB dibuat, narasumber akan mendapatkan username dan password yang bisa digunakan untuk mengakses Learning Management System.
Jika pengguna akun SIMPKB lupa password, pengguna dapat minta ke admin SIMPKB di dinas masing-masing. Jika pengguna berasal dari P4TK/balai/upt pusat bisa minta resetkan di operator SIMPKB pada satker masing masing. Jika pengguna berasal dari umum, dapat menggunakan email untuk langsung reset password di laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id pada login akun admin/personal, klik lupa kata sandi, kemudian masukan email yg digunakan untuk login SIMPKB.
Pencairan honor bimtek dilakukan oleh bendahara dari masing-masing penanggungjawab. Bagi narasumber kelas Kepala/Pengawas Sekolah, pencairan honor dilakukan oleh tim keuangan PPPGTK. Bagi narasumber kelas guru, pencairan honor dilakukan oleh penanggung jawab berdasarkan jenjang kelas yang diampu narasumber. GTK PAUD untuk jenjang PAUD, DIKDAS untuk SD dan SMP, dan DIMKENDIKSUS untuk SMA dan SLB.
Honor akan segera dibayarkan apabila proses verifikasi terhadap absensi, biodata, surat tugas, jumlah total JP, bukti rekaman di Learning Management System/SIMPKB dan nomor rekening narasumber sudah selesai.
Biasanya pencairan honor dilakukan 2 tahap. Yang pertama pencairan honor sinkronus dan selanjutnya pencairan honor asinkornus. Honor akan dibayarkan sesuai dengan data yang didapat dari Learning Management System dan SIMPKB, sesuai dengan SBU, dan sesuai dengan yang tercantum di RKAKL.
5% bagi yg tdk punya golongan, gol II, dan III. 15% bagi Gol. IV dan jabatan Direktur ke atas di perusahaan.
Narasumber akan mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan tugas sebagai narasumber pada bimtek calon instruktur.
Pada bimtek calon instruktur, sesi sinkronus adalah sesi dimana narasumber dan peserta melakukan kegiatan pelatihan dalam ruang meeting virtual (google meet) yang sudah disediakan di Learning Management System.
Sesi sinkronus pada bimtek calon instruktur biasanya dijadwalkan setiap pagi hari dengan rentang waktu dari pukul 8:00 - 12:00 WIB. Sedangkan, khusus untuk hari Jumat, sesi sinkronus dimulai pada pukul 7:30 - 11:30 WIB.
Pihak-pihak yang terlibat atau hadir pada sesi sinkronus meliputi:
Apabila sesi sinkronus tidak bisa dilaksanakan pada jadwal yang sudah ditentukan, narasumber dan peserta diperbolehkan untuk membuat penjadwalan ulang berdasarkan kesepakatan antara narasumber, peserta, dan admin Learning Management System. Adapun penjadwalan ulang hanya bisa dilakukan di hari yang sama dengan jadwal yang sudah ditentukan. Narasumber dan peserta hanya diperbolehkan mengganti jam sesi sinkronus, bukan hari.
Sesi asinkronus adalah sesi dimana calon instruktur melakukan kegiatan pembelajaran dan mengerjakan tugas secara mandiri di Learning Management System. Sesi asinkronus ini biasanya dilakukan setiap harinya setelah sesi sinkronus selesai.
Pada sesi asinkronus, narasumber memiliki kewajiban untuk memantau dan memberi umpan balik terhadap pertanyaan-pertanyaan, komentar-komentar, jawaban-jawaban, dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh calon instruktur secara menyeluruh. Narasumber juga memiliki kewajiban untuk mengisi lembar observasi yang sudah disediakan di Learning Management System. Aktivitas narasumber pada sesi asinkronus akan direkam dan dijadikan salah satu acuan untuk pemberian hak narasumber.
Penugasan di setiap unit modul dikumpulkan selambat-lambatnya pukul 06:30 WIB pagi di hari berikutnya. Sebagai gambaran, apabila pada hari Selasa terdapat penugasan di unit modul Pendidikan yang Memerdekakan, maka tenggat waktu untuk tugas ini adalah hari Rabu pukul 06:30 WIB.
Calon instruktur melalui admin bisa menginformasikan kendala yang terjadi kepada narasumber sehingga terjadi kesepakatan antara calon instruktur dan narasumber terkait tenggat waktu pengumpulan tugas.
Narasumber memiliki hak untuk memutuskan apakah tenggat waktu pengumpulan tugas bisa ditambah atau tidak untuk calon instruktur yang mengalami kendala dengan mempertimbangkan alasan atas keterlambatan tersebut.
Ada 3 kriteria yang diukur pada bimtek calon instruktur:
Calon instruktur harus mendapatkan nilai akhir setidaknya 80,1 untuk mendapatkan predikat lulus.
Narasumber pertama-tama perlu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab nilai akhir yang didapatkan oleh calon instruktur tidak maksimal. Apabila alasannya bisa diterima narasumber, narasumber bisa mengagendakan penjadwalan tes ulang. Apabila hal di atas tidak memungkinkan, narasumber diperbolehkan untuk merevisi skor pada kriteria keterampilan.
Rubrik yang ada di setiap unit modul dibuat sebagai alat yang dapat membantu narasumber memberikan umpan balik untuk tugas-tugas yang dikerjakan oleh calon instruktur.
Rubrik yang ada di setiap unit modul tidak akan diakumulasikan menjadi nilai akhir. Rubrik penilaian di setiap unit modul hanya dibuat sebagai alat yang dapat membantu narasumber memberikan umpan balik untuk tugas-tugas yang dikerjakan oleh calon instruktur. Nilai akhir diambil dari rubrik gabungan dan mencerminkan 3 kriteria (keterampilan dengan bobot 70%, pengetahuan dengan bobot 15%, dan kehadiran dengan bobot 15%).
Pengumuman kelulusan calon instruktur berdasarkan Surat Pengumuman Kelulusan Dir.PPPGTK dan SK penetapan Instruktur Dirjen GTK yang kemudian didistribusikan melalui UPT GTK. yang memenuhi kriteria kelulusan dan dapat diunduh melalui SIMPKB.
Calon instruktur akan mendapatkan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan) elektronik yang bisa peserta unduh di SIMPKB masing-masing.
Platform teknologi bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan diterapkan pada Sekolah Penggerak dalam proses pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, dan tata kelola sumber daya sekolah.
Platform teknologi akan terdiri dari:
Untuk mengetahui hal tersebut, silakan lakukan pemeriksaan secara berkala di Playstore dengan cara berikut:
Perhatikan, apabila yang muncul bukan “Update”, tetapi “Uninstall”, artinya platform sudah menggunakan versi terbaru dan tidak perlu melakukan pembaruan versi.
1. Platform Merdeka Mengajar
Digunakan oleh Guru untuk memudahkan kegiatan mengajar, belajar, dan berkarya agar menunjang profesinya
2. Platform Sumber Daya Sekolah
Digunakan oleh Kepala Sekolah, Bendahar, dan Pengawas untuk mengelola sumber daya sekolah leih cepat dan tepat
3. Dasbor Rapor Pendidikan
Digunakan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas untuk menyusun program peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran
Pastikan pengguna memiliki beberapa hal ini:
Platform teknologi dari Kemendikbud akan memfasilitasi penyediaan konten yang bersifat offline (luring) untuk melayani sekolah dengan akses terbatas.
Untuk keperluan akses platform teknologi, sekolah dapat memaksimalkan penggunaan dana BOS. Selain itu, sekolah dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk memperoleh dukungan penyelenggaraan platform teknologi.
Sebagian besar fitur mulai bisa digunakan di tahun ajaran baru 2021/2022.
Pengembangan platform teknologi akan dilakukan secara berkelanjutan, di mana fitur-fitur akan terus diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Sedapat mungkin platform teknologi dirancang untuk dapat diakses dan digunakan dengan mudah oleh pihak sekolah.
Kemendikbud akan menyelenggarakan pelatihan literasi teknologi maupun pendamping teknologi yang berperan untuk membantu sekolah dalam beradaptasi dan memanfaatkan platform teknologi, termasuk dalam aspek dasar pengoperasian perangkat TIK.
Kemendikbud juga menyediakan situs yang memuat panduan penggunaan platform yang dapat diakses kapan saja.
Platform teknologi yang disediakan untuk para guru agar dapat menjadi teman penggerak bagi Guru dalam mengajar, belajar, dan berkarya.
Platform Merdeka Mengajar diperuntukkan bagi para guru dan kepala sekolah.
Platform Merdeka Mengajar dapat diakses menggunakan perangkat berbasis Android 5 (Lollipop) ke atas. Selain itu, platform Merdeka Mengajar juga dapat diakses melalui Web menggunakan browser yang tersedia pada laptop atau smartphone. Pastikan perangkat terhubung dengan jaringan internet.
Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh melalui playstore dengan mencari “Merdeka Mengajar Kemendikbudristek" di kolom pencarian, atau klik tautan https://bit.ly/platformmerdekamengajar lalu klik instal.
Pusat bantuan dapat dihubungi melalui platform Merdeka Mengajar dengan cara berikut:
Tidak. Platform Merdeka Mengajar disediakan secara gratis. Namun, kuota jaringan internet untuk mengakses platform ditanggung oleh masing-masing pengguna.
Pemerintah menyediakan perangkat ajar untuk membantu pendidik yang membutuhkan bahan atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki kemerdekaan untuk memilih dan memodifikasi perangkat ajar yang tersedia, ataupun membuat sendiri sesuai dengan kebutuhan, konteks, dan karakteristik peserta didik.
Perangkat Ajar adalah berbagai modul ajar, buku teks pelajaran, video pembelajaran, modul projek, dan bahan lainnya yang digunakan pendidik dalam upaya untuk mencapai profil pelajar Pancasila dan Capaian Pembelajaran.
Untuk mengakses produk Perangkat Ajar, silakan login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id kemudian, klik "Perangkat Ajar"
Melalui produk Perangkat Ajar, Guru dapat melakukan beberapa hal terhadap perangkat ajar, yaitu:
- Menandai: menyimpan modul ajar ke dalam folder di dalam aplikasi, sehingga Anda dapat mengatur dan mengaksesnya kembali.
- Mengunduh: menyimpan dan mengunduh dokumen perangkat ajar ke dalam ruang penyimpanan gawai Anda
Perangkat ajar dalam bentuk modul ajar dapat diakses secara luring (offline) melalui dua cara:
Saat ini Anda dapat memfilter pencarian berdasarkan mata pelajaran, fase dan kelas, serta topik yang diinginkan melalui menu filter.
Perangkat ajar merupakan berbagai materi pengajaran yang dapat digunakan guru untuk mendukung kegiatan belajar mengajarnya. Perangkat ajar dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran, yang disusun sesuai domain dan fase tertentu. Perangkat ajar bisa berupa bahan ajar, modul ajar, modul proyek, atau buku teks.
Melalui produk Perangkat Ajar, Guru bisa mendapat inspirasi materi pengajaran sesuai dengan fase (kelas) dan mata pelajaran tertentu. Setiap perangkat ajar juga dilengkapi dengan alur dan capaian pembelajaran agar guru dapat menavigasi proses pembelajaran sesuai kebutuhannya.
Asesmen adalah proses yang dilakukan untuk memperoleh data karakteristik murid dengan aturan tertentu. Tujuannya untuk melihat kemampuan/level murid sehingga Guru dapat menyusun suatu program pembelajaran yang tepat.
Di dalam produk Asesmen Murid, Guru dapat:
Melalui Produk Asesmen Murid, guru dapat menilai atau menguji tingkat kompetensi murid dengan memberikan asesmen diagnostik maupun formatif, dan dapat mengetahui di mana level kompetensi muridnya.
Guru dapat melakukan asesmen diagnostik di awal tahun pembelajaran. Tujuannya agar dapat digunakan untuk melakukan perencanaan lebih lanjut terkait metode pembelajaran berikutnya dengan dukungan dan rekomendasi perangkat ajar.
Produk asesmen murid sudah tersedia secara otomatis di dalam platform. Namun jika belum muncul, pastikan Platform Merdeka Mengajar sudah di-update ke versi terbaru yang bisa ditemukan informasinya di Playstore. Apabila masih belum tersedia, instal ulang Platform Merdeka Mengajar di gawai.
Fitur Kelas berisi daftar murid berdasarkan kelompok kelas tertentu sebagai target distribusi asesmen murid.
Informasi Kelas diperlukan agar guru dapat mengetahui level kompetensi kelas melalui hasil asesmen.
Kelas dapat dibuat melalui 2 cara, yaitu:
1. Melalui menu Kelas dari halaman utama aplikasi
2. Melalui produk Asesmen Murid (setelah memilih asesmen dan membagikan soal secara online)
Untuk membuat kelas, guru perlu memasukkan nama kelas, jenjang, dan tahun ajaran yang sesuai, lalu klik Simpan.
Saat ini tersedia asesmen diagnostik
Asesmen bisa dipilih berdasarkan mata pelajaran dan fase pembelajaran murid. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Asesmen dapat dibagikan kepada murid secara daring maupun luring.
- Untuk asesmen daring, Anda dapat membagikan tautan yang berbeda untuk masing-masing kelas melalu media komunikasi online seperti whatsapp maupun lainnya.
- Untuk asesmen luring, Anda dapat mengunduh dokumen asesmen, print dokumen lalu membagikannya langsung dikelas ke murid
Asesmen online dapat dibagikan dalam bentuk tautan melalui WhatsApp atau kanal lainnya yang digunakan oleh murid. Setelah itu, murid akan mengerjakan asesmen dalam bentuk Google Form.
Bisa. Kunci jawaban dapat dilihat melalui dua cara:
- Apabila asesmen secara daring, kunci jawaban dapat diihat saat memeriksa jawaban murid
- Apabila asesmen secara luring, kunci jawaban dapat dilihat dan diunduh ke gawai
Perbedaan penilaian asesmen:
Online:
1. Guru dapat memeriksa hasil asesmen secara otomatis di dalam platform
2. Hasil penilaian individu dan kelas dapat dilihat pada platform
Offline:
1. Guru perlu menilai hasil asesmen secara manual menggunakan kunci jawaban yang diunduh terlebih dahulu.
2. Hasil penilaian tidak dapat ditampilkan di platform
Untuk penilaian soal asesmen dalam bentuk esai, tidak ada kunci jawaban yang diberikan sehingga Guru perlu memeriksa dan memberi nilai secara manual.
Pada asesmen online, penilaian soal pilihan ganda dilakukan secara otomatis di platform, sedangkan pada asesmen offline, penilaian dilakukan secara manual menggunakan kunci jawaban yang diunduh terlebih dahulu.
Berdasarkan tipe soal yang diberikan, terdapat 2 (dua) metode penilaian, yaitu:
1. Penilaian otomatis sesuai kunci jawaban untuk tipe soal pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, dan pencocokan.
2. Penilaian manual untuk tipe soal uraian.
Ada 2 (dua) jenis analisis, yaitu:
1. Analisis kompetensi individu murid, yang menampilkan detail analisis tingkat kompetensi murid.
2. Analisis kompetensi kelas, yang memberikan gambaran persebaran level kemampuan murid-murid di suatu kelas.
Batas pengumpulan asesmen bebas sesuai kesepakatan antara murid dan guru. Namun, perlu diketahui bahwa tautan pengerjaan asesmen akan kedaluwarsa 3x24 jam setelah asesmen dibuat. Karena itu, meskipun murid masih bisa mengakses soal asesmen setelah waktu tersebut, jawaban yang dikumpulkan tidak akan disimpan dan tidak akan terekam di halaman Hasil Asesmen.
Ya, Anda akan mendapatkan sertifikat setiap menyelesaikan satu topik Pelatihan Mandiri.
Nilai minimum untuk dinyatakan lulus dalam mengerjakan Pelatihan Mandiri adalah 70%. Jika nilai Anda di bawah 70%, maka Anda perlu mengulang mengerjakan post test.
Aksi Nyata merupakan bentuk praktik pemahaman Anda terhadap topik yang dipelajari dalam Pelatihan Mandiri.
Aksi Nyata juga merupakan aktivitas terakhir untuk menyelesaikan satu topik Pelatihan Mandiri. Setelah melakukan Aksi Nyata, Anda perlu mendokumentasikannya ke dalam dokumen tertulis dan melengkapi Lembar Aksi Nyata di platform Merdeka Mengajar.
Melalui Aksi Nyata, Anda bisa mencoba mengimplementasikan teori yang telah dipelajari dalam Pelatihan Mandiri. Anda bisa mendemonstrasikan pemahaman dan penguasaan materi, dan dengan demikian, bisa menyelesaikan satu topik Pelatihan Mandiri.
Ada 3 tahapan untuk menyelesaikan Aksi Nyata:
1. Lakukan Aksi Nyata
2. Tuangkan ke dokumentasi tertulis
3. Lengkapi Lembar Aksi Nyata di platform Merdeka Mengajar.
Berikut adalah langkah untuk melakukan Aksi Nyata:
1. Pilih Aksi Nyata di halaman salah satu topik Pelatihan Mandiri yang telah Anda pelajari semua modulnya.
2. Klik salah satu pilihan Aksi Nyata yang telah disiapkan untuk menentukan Aksi Nyata yang ingin Anda lakukan.
3. Klik tombol Selanjutnya.
4. Praktikkan Aksi Nyata yang dipilih.
5. Tuangkan aktivitas Aksi Nyata yang Anda lakukan ke dokumen tertulis dalam format PDF (maks. 10 MB).
6. Lengkapi Lembar Aksi Nyata di platform Merdeka Mengajar.
Tidak, Anda tidak bisa membuat dokumen Aksi Nyata langsung di platform Merdeka Mengajar. Anda hanya bisa mengunggah dokumen Aksi Nyata dalam bentuk PDF.
Artinya, Anda harus membuat dokumen tersebut di luar platform Merdeka Mengajar dengan memanfaatkan beberapa aplikasi seperti Google Workspace (Google Docs, Google Slide, dll), aplikasi word-processing (Word, Pages, dll.), atau aplikasi lain di perangkat komputer Anda. Kemudian, pastikan Anda mengubah dokumen tersebut ke dalam format PDF sebelum mengunggahnya ke Lembar Aksi Nyata.
Jika Anda sudah melakukan Aksi Nyata dan menuliskan dokumen bukti Aksi Nyata, Anda dapat mulai melengkapi Lembar Aksi Nyata yang terdapat di platform Merdeka Mengajar.
Berikut langkah untuk mulai melengkapi Lembar Aksi Nyata:
1. Masuk ke laman salah satu topik Pelatihan Mandiri yang telah Anda pelajari semua modulnya.
2. Buka Aksi Nyata yang ada di halaman topik tersebut.
3. Klik tombol Mulai di bagian Lengkapi Lembar Aksi Nyata agar Anda dapat diarahkan ke halaman konfirmasi
4. Klik tombol Aksi Nyata sudah dilakukan untuk mengonfirmasi bahwa Anda benar-benar telah melakukan Aksi Nyata dan menuangkannya ke dokumen tertulis berbentuk PDF.
5. Klik tombol Ya, Lanjut.
6. Anda akan diarahkan untuk mengisi lembar Aksi Nyata dengan rincian sebagai berikut:
- Unggah dokumen bukti Aksi Nyata Anda dalam format PDF dengan ukuran maks. 10 MB.
- Masukkan Judul Aksi Nyata.
- Ceritakan secara singkat Aksi Nyata yang Anda lakukan.
- Ceritakan pembelajaran yang Anda dapatkan saat melakukan Aksi Nyata.
7. Setelah selesai, klik tombol Kumpulkan.
Catatan: Anda dapat melengkapi Lembar Aksi Nyata secara bertahap. Pastikan Anda mengklik tombol Simpan di kanan atas untuk menyimpan rincian yang telah dilengkapi sebagai draf.
Berikut cara untuk mengganti dokumen Aksi Nyata yang telah diunggah:
1. Pada halaman Lembar Aksi Nyata, temukan bagian Unggah dokumen Aksi Nyata Anda.
2. Pada bagian tersebut, pilih tombol Hapus yang ada di sebelah kanan nama dokumen Anda.
3. Klik Pilih dokumen dan silakan unggah dokumen pengganti.
Anda dapat memilih topik pelatihan secara acak sesuai kebutuhan dan minat Anda. Akan tetapi, saat mengerjakan modul di dalam topik Anda harus mempelajari dan mengerjakannya secara berurutan.
Pelatihan Mandiri dapat digunakan kapan pun dan di mana pun melalui gawai Android yang terkoneksi dengan internet.
Pelatihan Mandiri tidak bersifat wajib. Namun, melalui Pelatihan Mandiri, Guru dapat memperkaya dan memperdalam kompetensi sehingga dapat meningkatkan kemampuannya.
Berikut cara mengakses Pelatihan Mandiri:
Pelatihan Mandiri memiliki beragam topik yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Di dalam masing-masing topik ada beberapa modul yang terdiri dari materi pembelajaran, latihan pemahaman, refleksi pembelajaran, serta post test.
Untuk menyelesaikan satu topik Pelatihan Mandiri, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan:
Tentu saja. Anda tidak harus menyelesaikan seluruh pelatihan dalam satu waktu.
Anda akan mendapatkan rekomendasi materi pembelajaran untuk dipelajari ulang berdasarkan hasil jawaban post test Anda. Setelah itu, Anda dapat mengambil post test kembali.
Terkadang modul yang ingin Anda pelajari merupakan lanjutan dari modul sebelumnya. Karena itu, Anda wajib menyelesaikan modul yang sedang Anda pelajari terlebih dahulu.
Progres pelatihan dalam satu topik dilihat berdasarkan jumlah modul yang Anda selesaikan. Anda dapat melihat seberapa jauh progres Anda di halaman topik yang sedang dpelajari.
Untuk mengerjakan Pelatihan Mandiri, pastikan internet stabil dan kuota Anda cukup untuk mempelajari materi yang berbentuk teks dan video.
Setiap topik pelatihan memiliki jumlah dan tipe modul yang berbeda-beda, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelatihan juga bervariasi. Namun, setiap modul dan materi dirancang untuk dapat dipelajari secara singkat.
Pelatihan Mandiri memiliki beberapa keunggulan berikut:
Semua guru dan kepala sekolah yang memiliki akses ke platform Merdeka Mengajar.
Anda dapat mempelajari materi, mengerjakan latihan pemahaman, melakukan refleksi dan aksi nyata.
Pelatihan Mandiri merupakan bagian dari platform Merdeka Mengajar, memuat berbagai materi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Materi dibuat singkat sehingga memudahkan Anda untuk melakukan pelatihan secara mandiri kapan pun dan di mana pun.
Materi yang disediakan dalam Pelatihan Mandiri dapat berupa teks dan video.
Video inspirasi memuat materi beragam yang dapat menginspirasi dan mengembangkan potensi guru. Contohnya adalah "Disiplin Positif", "Refleksi Pembelajaran", dan "Profil Pelajar Pancasila".
Tidak. Video Inspirasi memang sengaja disediakan agar dapat Anda tonton sebagai bahan referensi dan pengembangan kompetensi.
Video yang ada dalam Video Inspirasi dibuat dalam durasi singkat agar memudahkan Anda mempelajari materi kapan pun dan di mana pun.
Produk Video Inspirasi dapat diakses di halaman beranda platform Merdeka Mengajar.
Kumpulan video inspiratif yang dibuat oleh Kemendikbudristek dan para ahli, yang sudah dikurasi sebagai referensi untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik.
Melalui Video Inspirasi, Anda dapat menonton beragam video yang dapat menjadi inspirasi untuk mengembangkan kompetensi Anda dalam aspek personal dan sosial
Bukti Karya merupakan bagian dari platform Merdeka Mengajar yang berfungsi sebagai tempat dokumentasi karya tenaga pendidik. Karya ini menggambarkan kinerja, kompetensi, serta prestasi yang dicapai selama menjalankan profesi guru maupun kepala sekolah. Anda dapat menemukan berbagai karya rekan pendidik maupun menambahkan karya pribadi Anda di Bukti Karya. Karya yang terdokumentasikan dalam Bukti Karya juga dapat dibagikan ke rekan sejawat untuk saling belajar dan menginspirasi.
Di dalam produk Bukti Karya, terdapat 2 menu dengan fungsi sebagai berikut:
1. Eksplorasi
Anda dapat menemukan berbagai karya dari rekan pendidik dari seluruh Indonesia yang dapat dijadikan inspirasi untuk meningkatkan kompetensi. Karya-karya tersebut juga dapat diberikan umpan balik agar Anda dapat saling bertumbuh dan belajar bersama rekan sejawat.
2. Karya Saya
Anda dapat menambahkan karya pribadi Anda di sini. Anda juga dapat mengatur apakah karya Anda dapat dilihat oleh rekan sejawat atau oleh Anda sendiri. Karya yang dapat dilihat rekan sejawat dapat dipilih oleh sistem untuk ditampilkan pada menu Eksplor dan dapat diberikan umpan balik oleh rekan sejawat.
Semua karya yang Anda hasilkan dapat disimpan di dalam Bukti Karya, baik karya terkait proses pembelajaran, pengembangan profesi, maupun prestasi yang dicapai. Berikut contohnya: 1. Video rekaman pembelajaran di kelas 2. Simulasi mengajar 3. RPP 4. Modul ajar 5. Materi ajar 6. Lembar kerja peserta didik 7. Rencana asesmen 8. Contoh hasil kerja peserta didik 9. Refleksi guru terhadap proses pembelajaran 10. Refleksi murid terhadap pembelajaran di kelas 11. Bukti terlibat dalam kegiatan organisasi profesi (misal: foto, sertifikat, surat keanggotaan) 12. Refleksi kegiatan yang diikuti saat pelatihan dan aktivitas lainnya 13. Dokumen karya guru 14. Karya tulis 15. Dokumen rencana pengembangan diri dan refleksi kompetensi diri 16. Berbagai sertifikat (misal: sertifikat pendidik, sertifikat kegiatan, SK pengangkatan)
Melalui Bukti Karya, Anda dapat: 1. Menyimpan dan mengelola rekam jejak dalam melaksanakan tugas utama, sebagai penunjang dalam pengembangan diri dan karir. 2. Berbagi karya dengan rekan sejawat untuk mendapat umpan balik, agar dapat saling belajar praktik baik, serta bertukar ide atau pikiran.
Semua guru dan kepala sekolah yang memiliki akses ke platform Merdeka Mengajar dapat mengakses Bukti Karya.
Saat ini, Anda dapat mengumpulkan atau menambahkan karya yang berbentuk video. Kedepannya, berbagai bentuk karya lainnya seperti dokumen teks (PDF, Microsoft Words, Power Point) dan bahkan audio dan foto juga dapat ditambahkan ke dalam Bukti Karya.
Tidak ada jumlah maksimum karya yang dapat ditambahkan. Anda dapat menambahkan sebanyak mungkin karya yang bermanfaat, untuk menginspirasi rekan sejawat serta dapat memberikan umpan balik.
Selama karya tersebut dibuat dan dikembangkan oleh Anda, maka karya tersebut merupakan hak milik Anda sepenuhnya.
Saat ini, ada 2 jenis video yang dapat dibuat dan ditambahkan ke Karya Saya: 1. Praktik Pembelajaran, yang merupakan video rekaman kegiatan belajar mengajar baik secara tatap muka maupun jarak jauh. Durasi: 7-15 menit. Contoh video: Membuat Penyaringan Air Sederhana Arti dari Gambar Lambang Pancasila Expressing Congratulation 2. Materi Ajar, yang merupakan video berisi topik pembelajaran yang diminati oleh murid dan/atau sulit dipahami oleh murid, sehingga bisa membantu murid untuk belajar secara mandiri. Durasi: 7-15 menit. Contoh video: Menemukan Rumus Kubus dan Balok Membandingkan Watak Tokoh Cerita Fiksi Materi Penyajian Data Tunggal Ke depannya, berbagai jenis video lainnya seperti Praktik Baik dan Simulasi Mengajar juga dapat ditambahkan ke Bukti Karya. Untuk info lebih lengkap tentang masing-masing jenis video dan panduan pembuatannya, silakan buka juga Cara Mengunggah dan Mengimpor Video dan Prinsip Pembuatan Video.
Prinsip utama dalam pembuatan video untuk ditambahkan ke karya saya: 1. Gambar dan suara di dalam video dapat terlihat dan terdengar dengan jelas. 2. Apabila video direkam menggunakan ponsel, pastikan video diambil dengan bentuk portrait (vertikal). 3. Video yang menampilkan wajah dan identitas murid WAJIB mendapatkan surat persetujuan dari wali murid terkait. Prinsip ini didasarkan pada perlindungan anak dalam media sebagaimana tertulis di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 4. Isi dari video tidak memuat unsur SARA, pornografi, ujaran kebencian, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. 5. Video bukan merupakan hasil plagiasi karya orang lain; cantumkan kredit pada video apabila menggunakan musik atau gambar karya pihak lain. Lihat contoh cara mencantumkan kredit di sini.
Berikut cara mengunggah dan mengimpor video ke Karya Saya pada produk Bukti Karya: 1. Rekam video pembelajaran Pastikan video pembelajaran yang akan direkam termasuk dalam kategori berikut: * Praktik Pembelajaran Video rekaman kegiatan belajar mengajar baik secara tatap muka maupun jarak jauh. Durasi: 7-15 menit. Berikut beberapa contoh video: * Membuat Penyaringan Air Sederhana * Arti dari Gambar Lambang Pancasila * Expressing Congratulation *Materi Ajar Video yang berisi topik pembelajaran yang diminati oleh murid dan/atau sulit dipahami oleh murid. Durasi: 7-15 menit. Berikut beberapa contoh video: * Menemukan Rumus Kubus dan Balok * Membandingkan Watak Tokoh Cerita Fiksi * Materi Penyajian Data Tunggal 2. Unggah video ke channel YouTube Anda Unggah video yang telah direkam ke channel YouTube Anda. Saat ini, Anda hanya dapat mengimpor video ke Bukti Karya melalui YouTube. 3. Kembali ke platform Merdeka Mengajar Buka kembali platform Merdeka Mengajar dan masuk ke Bukti Karya. Di halaman Bukti Karya, klik tombol Tambah Karya Anda dan Anda akan diminta untuk masuk ke akun YouTube agar dapat langsung mengakses video yang ingin ditambahkan. 4. Pilih video yang akan ditambah Silakan pilih video yang ingin ditambahkan ke platform Merdeka Mengajar dan ikuti petunjuk yang ada di layar. Perlu diketahui, Anda tidak dapat menambah lebih dari satu video sekaligus. 5. Simpan video Setelah memilih video, Anda akan diarahkan ke halaman Rincian Video. Pastikan Anda melengkapi rincian video seperti judul, deskripsi, dan lainnya sebelum mengklik tombol Simpan Video.
Video yang ingin diimpor ke Bukti Karya harus terlebih dahulu diunggah ke channel Youtube Anda. Berikut bentuk video yang didukung: * MOV * .MPEG-1 * .MPEG-2 * .MPEG4 * .MP4 * .MPG * .AVI * .WMV * .MPEGPS * .FLV * 3GPP * WebM * DNxHR * ProRes * CineForm * HEVC (h265) Untuk info lebih lengkap, silakan baca artikel Format Video Yang Didukung oleh Youtube.
Saat ini, video karya yang dapat ditambahkan ke Bukti Karya adalah video yang telah Anda unggah ke channel Youtube Anda. Untuk info lebih lengkap mengenai penambahan karya ke Bukti Karya, Anda dapat mempelajarinya di Cara Mengunggah dan Mengimpor video
Tidak. Anda dapat menggunakan akun Google pribadi Anda yang lain.
Dengan memberikan umpan balik, Anda tidak hanya bisa saling belajar dari sesama rekan guru ataupun kepala sekolah, tapi juga bisa membantu mereka terus bertumbuh. Masukan dan tanggapan yang konstruktif dapat membantu mereka mengetahui hal yang perlu ditingkatkan atau dipertahankan, baik saat melakukan kegiatan belajar mengajar maupun dalam mengembangkan diri sebagai guru.
Anda dapat memberikan umpan balik kepada semua karya rekan sejawat selama Anda memiliki tautan ke karya mereka. Selain itu, Anda juga dapat memberika umpan balik di laman eksplorasi.
Tidak ada batasan dalam menerima maupun memberikan umpan balik. Bahkan, semakin banyak umpan balik yang diterima, semakin Anda dapat mengembangkan diri melalui diskusi dan masukan dari rekan sejawat. Namun perlu diingat, Anda tidak dapat memberikan umpan balik lebih dari sekali untuk karya yang sama.
Berikut langkah-langkah untuk memberikan umpan balik terhadap suatu karya:
Jika menerima atau menemukan umpan balik yang memuat kata-kata yang kurang pantas dan/atau pelanggaran lainnya, Anda dapat melaporkannya ke tim Merdeka Mengajar.
Berikut cara melaporkan umpan balik:
Saat ini, belum ada fitur untuk merespon umpan balik yang diterima. Anda hanya dapat menerima dan memberikan umpan balik terhadap suatu karya.
Anda dapat menemukannya di halaman notifikasi umpan balik di platform Merdeka Mengajar. Untuk membaca setiap umpan balik, silakan klik notifikasi tersebut.
Anda perlu menambahkan karya ke Bukti Karya Saya di platform Merdeka Mengajar terlebih dahulu, lalu bagikan tautan ke karya tersebut ke rekan sejawat. Semua guru dan kepala sekolah yang memiliki akses ke platform Merdeka Mengajar dapat memberikan umpan balik selama mereka memiliki tautan ke karya Anda.
Bisa. Anda dapat menggunakan lebih dari satu channel Youtube dan mengganti akun Google jika ingin menyimpan video.
Tidak bisa. Saat ini, penambahan video karya ke Bukti Karya hanya dapat diimpor dari channel YouTube Anda.
Silakan lakukan langkah-langkah berikut: 1. Pastikan tautan yang Anda masukkan sudah benar. 2. Pastikan Anda tidak memilih opsi "Pribadi" pada penyetelah visibilitas video di akun YouTube Anda.
Berikut cara melaporkan kendala atau masalah teknis pada karya Anda: 1. Buka Karya Saya dan masuk ke halaman karya yang ingin Anda laporkan. 2. Pada bagian kanan atas halaman karya, temukan dan klik menu yang berbentuk titik tiga. 3. Klik tombol Laporkan Kendala dan Anda akan masuk ke halaman untuk memilih masalah yang ingin dilaporkan 4. Ikuti instruksi yang muncul di layar.
Karya yang melanggar ketentuan yang ditetapkan di sini dapat dilaporkan melalui halaman karya tersebut. Pada bagian kanan atas halaman karya tersebut, klik tombol Laporkan Karya, lalu pilih opsi pelanggaran yang sesuai.
Karya yang melanggar ketentuan yang ditetapkan dapat diturunkan atau dihapus dari Bukti Karya Saya. Silakan kunjungi Persyaratan Layanan untuk mempelajari syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hilangnya sebuah karya dapat terjadi jika karya diturunkan atau dihapus oleh tim Merdeka Mengajar. Hal ini dapat disebabkan jika karya yang diunggah tidak sesuai dengan hukum, regulasi, atau syarat dan ketentuan yang berlaku lainnya.
Umpan balik adalah tanggapan maupun saran dari rekan guru dan kepala sekolah terhadap karya yang diimpor ke Bukti Karya.
Umpan balik terdiri dari kuesioner dan teks bebas yang telah dirancang dengan pertanyaan-pertanyaan tertentu untuk membantu Anda mengisi dan mendapat umpan balik yang konstruktif.
Umpan balik diperlukan untuk membantu Anda mengetahui kualitas yang perlu dipertahankan ataupun ditingkatkan dari sebuah karya untuk mencapai kemampuan terbaik Anda.
Semua guru dan kepala sekolah yang memiliki akses ke platform Merdeka Mengajar dan memiliki tautan ke karya Anda.
Akun Pembelajaran merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Dengan memiliki Akun Pembelajaran, Anda dapat:
Penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya atau gratis.
1. Peserta didik, meliputi:
2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
3. Tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
4. Dinas Pendidikan, meliputi:
Akun Pembelajaran, berupa nama akun (User ID) dan kata sandi (password), bisa didapatkan secara mandiri melalui langkah berikut:
1. Buka halaman https://belajar.id/
2. Masukkan data-data berikut:
3. Kirim detail akun ke email pribadi apabila belum pernah mendapatkan password.
4. Cek akun (User ID) dan kata sandi (password) pada email pribadi yang Anda daftarkan.
Selain itu, Akun Pembelajaran juga bisa didapatkan melalui Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah Anda.
Anda dapat melakukan pengecekan di laman https://belajar.id/ dengan cara:
1. Periksa ketersediaan akun dengan memasukkan data-data berikut:
2. Anda akan mendapatkan informasi apakah Akun Pembelajaran sudah tersedia atau belum.
Selain itu, Anda juga dapat menanyakan kepada Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) di sekolah Anda untuk mengetahui status dan ketersediaan Akun Pembelajaran.
Setelah mendapatkan akun, Anda perlu melakukan aktivasi sesuai langkah berikut: